banner 600x160
Berita TerbaruBerita UtamaPolitik

Jangan Sampai Masyarakat Kehilangan Hak Politik, Daftar Pemilih Harus Akurat

×

Jangan Sampai Masyarakat Kehilangan Hak Politik, Daftar Pemilih Harus Akurat

Sebarkan artikel ini
Pakar Kepemiluan Dr. Ferry Daud Liando

Manado – Saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sedang dalam proses penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Dosen Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando, mengatakan penyusunan daftar pemilih harus disusun secara akurat karena berkaitan dengan hak-hak politik warga negara.

MANTOS MANTOS

“Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat, sehingga jangan sampai masyarakat kehilangan hak politik karena daftar pemilih tidak akurat,” jelas Ferry Liando kepada wartawan di Manado, Senin (1/5/2023).

Selain menjamin hak politik warga negara, daftar pemilih juga akan sangat membantu KPU dalam perencanaan logistik, penentuan jumlah TPS dan rekrutmen KPPS.

Pengalaman yang sering terjadi adalah terdapat pemilih yang tidak bisa menggunakan hak politik karena keterbatasan kertas suara dalam TPS.

“Sehingga KPU mengambil kebijakan untuk memilih di TPS lain yang kertas suaranya masih tersedia,” tukas Liando.

Beberapa kondisi yang harus diantisipasi oleh KPUD adalah kondisi geografi beberapa wilayah yang berbatasan dengan negara lain sehingga potensi warga negara asing (WNA) terdaftar bisa saja terjadi.

Baca Juga:  TMMD Wujud Nyata Kepedulian TNI. Personil TNI Pasang Mesin Air di Kampung Naha 1

“Begitu juga keadaan wilayah yang saling berdekatan. Potensi yang terjadi adalah pemilih yang tercatat ganda dalam dua daerah yang berbeda,” tambah dia.

Kondisi yang terjadi di wilayah perkotaan adalah dinamika kependudukan yang sangat tinggi.

“Kota Manado misalnya. Wilayah ini adalah pusat perekonomian, pusat pendidikan dan pusat pemerintahan. Bisa jadi banyak masyarakat yang berdatangan tanpa status administrasi kependudukan yang jelas,” katanya.

Pada Pemilu 2019, jumlah pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPUD sebanyak  1,850,568, namun pada saat penetapan daftar pemilih hasil perbaikan terakhir (DPTHP 3) mengalami perubahan signifikan menjadi 1.908.115 pemilih.

Memerlukan koordinasi aktif dengan pihak Dinas Administrasi Kependudukan dan Capil mengenai data-data faktual. Sebab, jika sumber data salah, maka akan berpengaruh pada keakuratan daftar pemilih.

Jangan lagi ada warga yang sudah meninggal dan atau pindah tapi masih terdaftar. Sebaliknya warga yang baru memasuki 17 tahun, sudah menikah, sudah pensiun dari TNI/Polri terlewati dalam pencatatan.

“Perlu dipastikan apakah semua warga negara yang berumur 17 tahun sudah memiliki E-KTP, sebab akan menjadi syarat untuk didaftarakan atau untuk memilih. Kesadaran masyarakat juga diharapkan terlibat dalam penyusunan daftar pemilih,” terang Liando.

Baca Juga:  Pendeta Yudha Kawengian: "Jika dihitung semua berkat Tuhan, tak mungkin manusia bisa membalas"

Bawaslu dapat membuka aplikasi digital agar tersambung dengan informasi masyarakat yang namanya belum tercatat meski telah memenuhi syarat.

“Perlu juga menempatkan petugas pengawas di kantor pemerintah kelurahan dan desa untuk melayani pengaduan masyarakat,” jelas Liando.

KPUD juga perlu mengoptimalkan aplikasi Sistim Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH). Sebab, penggunaan aplikasi ini juga kerpa bermasalah. Apa yang diinput tidak terkonfirmasi oleh aplikasi sehingga terjadi perbedaan antara data yang diinpiut dengan data yang ditetapkan.

“Kelalaian dalam penyusunan daftar pemilih sangat berisiko. Selain menghambat hak politik warga negara tapi dapat juga berpotensi terjadi pemungutan suara ulang atau dapat menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkas Ferry Liando.

(JerryPalohoon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600