Politik

Bawaslu Sulut Lakukan Pengawasan Melekat

×

Bawaslu Sulut Lakukan Pengawasan Melekat

Sebarkan artikel ini

Manado – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Utara) melakukan pengawasan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara untuk Pemilu Serentak 2024, Selasa (02/04/2023), di Kantor KPU Provinsi Sulut.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Ardiles Mewoh mengatakan pendaftaran bakal calon tersebut akan diawasi secara ketat, mengingat tahapan ini cukup krusial.

MANTOS MANTOS

“Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat setiap harinya. Kami telah instruksikan juga keseluruh jajaran kami yang ada di 15 Kabupaten dan Kota se-Sulut agar fokus pada setiap proses tahapan,” ucapnya.

Mewoh juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Sulut telah memberikan surat himbauan kepada KPU Provinsi Sulut terkait beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam proses ini salah satunya ialah untuk memastikan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat berfungsi dengan baik.

Baca Juga:  Di DPRD Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Jamin Keselamatan Pekerja di Luar Negeri

“Kami telah memberikan surat himbauan secara resmi ke KPU Sulut. Ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian kita bersama terkait proses pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini, contohnya KPU harus memastikan Silon itu berfungsi dengan baik agar supaya proses ini menjadi efektif, efisien, dan juga akurat,” ungkap Mewoh.

Senada dengan hal tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu yang juga hadir secara langsung mengatakan KPU Sulut harus menjalankan proses tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami hadir disini melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan KPU Sulut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat turut terlibat mengawasi tahapan ini,” ujarNya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sangihe Ferdy Sondakh Ucapkan Selamat HUT ke-67 Kodam XIII/Merdeka

Lebih lanjut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut ini juga menghimbau KPU Sulut untuk profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD maupun pendaftaran bakal calon DPRD.

“Memastikan petugas pendaftaran, penerimaan berkas atau dokumen dan verifikator berkas atau dokumen bekerja secara profesional dan memperlakukan bakal calon peserta secara sama,” tutup Pangellu.

Sebagai informasi, pengawasan pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini telah berlangsung sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei 2023. (***/BenyaminAlfonso)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang
Berita Terbaru

Manadonews.co.id – Update agenda kegiatan DPRD Sulut, Selasa, 7 Oktober 2025. Pukul 10.30 WITA, diawali rapat pimpinan dan anggota Bapemperda bersama Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, membahas usulan Perubahan Propemperda…