Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntun membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan (Perpu) Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024.
Sosialisasi di selenggarakan di Tahuna Beach dan Hotel Rabu (03/05/2023).
Dalam sambutannya Tamuntuan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sangihe yang telah melaksanakan sosialisasi sebagai salah satu upaya kesiapan pengawas pemilu menuju satu tahun tahapan pemungutan suara Pemilu 2024.
“Suksesnya penyelenggaraan Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab dan penyelenggara pemilu itu sendiri dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab kita semua termasuk peserta pemilu dan masyarakat serta tidak terlepas juga dari peran Pemerintah itu sendiri,” katanya.
Selain itu juga, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam mendukung Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 telah menganggarkan dukungan pendanaan pemilu dan pilkada serentak.
“Sesuai dengan tahapan, Jadwal dan program kegiatan pemilihan yang di mulai tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” katanya lagi.
Tidak hanya anggaran kata Rinny Tamuntuan, pihaknya juga memberikan dukungan dalam bentuk pengawasan dalam mensukseskan Pemilu 2024.
“Selain memberikan dukungan anggaran Pemda Sangihe juga memberikan dukungan Bentuk pengawasan dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024, dengan senantiasa kami lakukan di dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan mendorong seluruh ASN untuk patuh dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tetang peran ASN dalam kesiapan menghadapi Pemilu, menjaga netralitas ASN, sehingga terhindar dari permasalahan-permasalahan hukum pelanggaran yang sebagaimana yang diatur dalam Undang- undang,” bebernya.
Di kesempatan itu pula Pj. Bupati berharap para peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik agar benar-benar memahami
tentang Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024.
Acara Sosialisasi peraturan Perundang – Undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan
Sangihe, di hadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sulut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kepala Badan Kesbangpol Sangihe, dan para Panwascam se Kabupaten
Sangihe. (***/RikoTakaonselang)