Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalNasional

Jadi Tersangka Korupsi Menkominfo Johnny Plate Langsung Ditahan, Nasdem: “Kalau Ada Reshuffle Nggak Apa-apa”

×

Jadi Tersangka Korupsi Menkominfo Johnny Plate Langsung Ditahan, Nasdem: “Kalau Ada Reshuffle Nggak Apa-apa”

Sebarkan artikel ini
Menkominfo Johnny Plate ditahan Kejagung (foto kompas.com)

Manado – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Kejagung langsung menahan Johnny G Plate, Rabu (17/5/2023).

MANTOS MANTOS

Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengaku tidak masalah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan reshuffle menteri Nasdem.

“Legowo, nggak apa-apa itu kan hak prerogatifnya Presiden. Dari kemarin juga Pak Ketum menyampaikan kalau ada reshuffle nggak apa-apa, tidak ada masalah,” ujar Ahmad Sahroni di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu siang.

Kejagung sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga:  Pangdam Pimpin Serah Terima Tiga Pejabat Utama Kodam XIII/Merdeka

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate hari ini. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Kuntadi.

Baca Juga:  Kodam XIII/Merdeka Perkuat Karakter Generasi Muda SMK melalui Korps Kadet Republik Indonesia

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

(***/Jrp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP