DaerahManadoPilihan RedaksiSosialSulawesi Utara

Berikan Pemahaman Mengenai Kekayaan Intelektual (KI), Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar MIC

×

Berikan Pemahaman Mengenai Kekayaan Intelektual (KI), Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar MIC

Sebarkan artikel ini
MIC

Manado, MANADONEWS.CO.ID –  Berikan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC).

Pentingnya hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melakukan jemput bola dengan turun langsung ketengah masyarakat Rabu (24/05/2023).

MANTOS MANTOS

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, menyebut kegiatan ini di laksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI), memotivasi masyarakat serta meningkatkan jumlah pendaftaran KI di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

“Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak atas kekayaan timbul dari kemampuan intelektual manusia harus di hormati dan di hargai manusia lainnya,” katanya.

Karena itu, kata Ronald hak yang di golongkan sebagai hak kekayaan intelektual harus mendapat perlindungan atas karya atau ciptanya.

“Kemenkumham hadir hari ini ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mari kita gairahkan pendaftaran kekayaan intelektual yang ada di Sulawesi Utara,” kata Lumbuun.

Ia berharap melalui Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) pegiat kekayaan intelektual menjadi penyokong pemulihan ekonomi Sulawesi Utara.

“Mudah-mudahan dengan dukungan kita semua para pegiat Kekayaan Intelektual dapat memberikan sumbangsih terhadap pemulihan ekonomi di Sulawesi Utara,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic di Sulut tentunya di harapkan para peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya.

“Sehingga melalui kegiatan ini pemahaman dan kesadaran atas kekayaan intelektual dapat meningkat dan potensi kekayaan intelektual yang ada dapat di daftarkan, sehingga perlindungan terhadap kekayaan intelektual dapat berjalan dengan baik,” tukas Ronald.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Min Usihen, S.H., M.H, mengatakan, Sulut merupakan Provinsi ke 7 pelaksanaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC).

“Kegiatan ini merupakan program strategi Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama Kantor Wilayah untuk lebih mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat,” kata Usihen.

Yang awalnya masyarakat mengalami kesulitan keterjangkauan terkait dengan layanan atau akses layanan kekayaan intelektual bisa di fasilitasi dalam kegiatan ini.

“Kita berharap melalui kegiatan mobile klinik ini ada kolaborasi antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi,” ungkapnya.

Lain dari pada itu, kegiatan ini menunjukkan perhatian serius dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Dengan adanya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia sebagai instansi berwenang mengelola HKI di Indonesia,” tandasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran dan proses penjelasan, pemohon HKI dapat mengunjungi situs web Ditjen HKI di http://www.dgip.go.id/.

Dalam kegiatan ini juga di berikan sertifikat Kekayaan Intelektual.

(BenyaminAlfonso)

 

Baca Juga:  Terima Pengurus DPD Apdesi Sulut, Wagub SK : Akan Dukung Program, Serta Sediahkan Sekretariat
Example 120x600