Example floating
Example floating
Berita TerbaruEkonomi & Bisnis

Terancam Diblokir, Hal Penting Patut Diketahui Kalangan Pengusaha, APINDO Sulut Sambut Baik

×

Terancam Diblokir, Hal Penting Patut Diketahui Kalangan Pengusaha, APINDO Sulut Sambut Baik

Sebarkan artikel ini

Manado – Perusahaan di Sulawesi Utara perlu mengetahui berbagai hal dan yang harus dilakukan. Di tengah gencarnya upaya pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk meningkatkan roda perekonomian di daerah, ancaman sanksi akibat ketidaktahuan maupun ketidakpedulian pelaku usaha bisa berbuntut dalam hal aktifitas usaha perusahaan, yayasan, perkumpulan, maupun koperasi.

Pemerintah menuntut transparansi dari seluruh korporasi yang ada di Sulut. Berdasarkan data korporasi berjumlah 19.677 korporasi, yang sudah melapor baru 5.357 dengan perincian untuk Perseroan Terbatas atau PT sebanyak 6578 yang mendaftar baru 2074, untuk yayasan berjumlah 892 yang mendaftar 234 dan untuk perkumpulan berjumlah 170 yang mendaftar 43 serta koperasi 6421 yang mendaftar baru 181.

MANTOS MANTOS

Berdasarkan data ini Kemenkumham melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan pemilik manfaat (beneficial ownership) yang dilaksanakam di Hotel Sentral Manado, Selasa (23/5/2023).

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, lebih dahulu memberikan pembinaan bagi jajarannya untuk serius dalam melakukan berbagai tugas dan pekerjaan, serta melakukan introspeksi diri.

Terkait kegiatan dijelaskan Lumbuun bahwa beneficial ownership atau pemilik manfaat ini sangat perlu, makanya yang diundang para pelaku usaha yang merupakan pemilik manfaat sesungguhnya.

“Akibat jika tidak melaporkan perusahaan maka akun diblokir dan tidak bisa menggelar RUPS, serta tidak bisa rapat untuk yayasan, para pengusaha dihimbau untuk melaporkan kepemilikan yang sesungguhnya jika tidak pada saatnya akan merugikan pihak perusahaan. Tidak bisa merubah anggaran dasar dan lain lain dan kalau pelaku usaha bersih kenapa harus risih?” terang Ronald Lumbuun.

Ditambahkan Kakanwil, bahwa Kanwil Kemenkumham adalah perpanjangan tangan berperan sebagai pembina di bidang hukum dan HAM. Pemilik manfaat yaitu orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.

Memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang pemilik manfaat yaitu orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden.

Untuk efektivitas pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, perlu dilakukan inventarisasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, serta mendorong korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau dikenal dengan Beneficial Ownership (BO) dengan benar pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi.

Penyampaian informasi BO dapat dilakukan oleh notaris, pendiri atau pengurus korporasi atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi. sedangkan sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui ahu online.

Kakanwil Kemenkumham Sulut tampil sebagai pembicara Analis Hukum Madya Direktorat Perdata Dirjen Administarsi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Rahayu Lestari, kemudian Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Kerja Sama Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Utara, Stefan Voges dengan moderator Hendrik Siahaya , Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum.

APINDO Sulut menilai legiatan ini sangat penting sebab dari data yang ada ternyata adabanyak perusahaan, Yayasan, perkumpulan maupun koperasi yang belum mendaftar dan tahu apa itu beneficial ownership atau pemilik manfaat.

“Pemprov Sulut sangat getol untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi janganlah hal hal seperti ini yang tidak diketahui akhirnya menghambat karena ternyata masih banyak pengusaha yang belum mengetahui dan jika tiba tiba diblokir dan tidak bisa rapat maka ini merupakan suatu kerugian dan pihak Kanwil kemenkumham juga wajib mengingatkan dan lebih sering menggelar kegiatan seperti ini,” ungkap Hence Karamoy dari APINDO Sulut bersama pengurus DPP Franky Najoan dan Ketua APINDO Manado Lucky Mangkey.

(HenceKaramoy)

 

Example 120x600