Manadonews, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu segera melaksanakan penertiban di Pasar Liar eks Bioskop Palapa.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta memastikan legalitas perdagangan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Ariono Potabuga, mengungkapkan rencana penertiban ini dalam konferensi pers pada hari Sabtu (27/05/2023).
Ariono Potabuga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melaksanakan penertiban pada Hari Senin, 29 Mei 2023.
Beberapa instansi terkait juga akan terlibat dalam penertiban di lokasi eks Bioskop Palapa yang saat ini dijadikan pasar tanpa izin.
“Penertiban ini dilakukan karena eks Bioskop Palapa yang dijadikan pasar tidak memiliki izin perdagangan atau izin pasar yang sah,” jelas Ariono.
Dalam kesempatan tersebut, Ariono juga menghimbau kepada seluruh pedagang yang beroperasi di tempat tersebut untuk segera memindahkan usaha mereka ke pasar yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Pemerintah telah menyediakan Pasar Genggulang dan telah memberikan fasilitas kepada pedagang untuk pindah ke lokasi tersebut, namun sayangnya tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pedagang,” tambahnya.
Pasar Genggulang merupakan pasar yang representatif dan telah memenuhi persyaratan perdagangan yang sah. Pemerintah Kota Kotamobagu berupaya memberikan fasilitas dan dukungan kepada para pedagang untuk memastikan kelangsungan usaha mereka serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penertiban di Pasar Liar eks Bioskop Palapa diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perdagangan yang teratur dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Kotamobagu.
Dalam hal ini, Pemkot Kotamobagu bekerja sama dengan instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menjaga ketertiban perdagangan di wilayahnya.
Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan pedagang dapat berpindah ke lokasi pasar yang telah disediakan secara resmi oleh pemerintah, sehingga dapat beroperasi dengan aman dan terjamin legalitasnya. *












