Manado – Pengalaman di Pemilu 2019 lalu, terdapat banyak penyimpangan maupun kejahatan yang dilakukan oleh berbagai pihak guna memenuhi ambisi berkuasa. Kejahatan itu telah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.
Hal ini disampaikan Dosen Kepemiluan Ferry Daud Liando ketika menjadi narasumber pada diskusi “Gerakan Mahasiswa Mengawal Pesta Demokrasi 2024” yang digelar Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Manado, Jumat, 2 Juni 2023, di aula Pemkot Manado.
Ferry Liando merinci sejumlah kejahatan pemilu yang dimaksud di antaranya aksi para caleg menyuap pemilih, para ASN dan aparat menjadi tim relawan caleg, penyebaran berita bohong, politisasi SARA, serta dugaan manipulasi suara yang melibatkan caleg dan petugas.
Liando menyarankan agar Pemilu 2024 perlu mengedepankan prinsip-prinsip Pancasila.
Pertama, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Mewajibkan semua stakeholeder menjadikan pemilu sama dengan ibadah.
“Jika pemilu adalah ibadah maka tidak mungkin ada satupun pihak yang berlaku curang,” kata Ferry Liando.
Kedua, Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Mewajibkan pemilu lebih manusiawi. Tidak saling menghina atau saling memfitnah, tidak saling mencelakai atau menjatuhkan.
“Menghindari penyebaran berita-berita bohong, menghindari politisasi SARA, serta saling menghormati dengan kawan maupun lawan,” tambah Liando.
Ketiga, Sila Persatuan Indonesia. Mengharuskan para pihak tidak boleh menjadi pemecah belah, adu domba serta mengobarkan rasa kebencian dan permusuhan.
“Pemilu harus jadi sarana integrasi bangsa,” tambah dia.
Keempat, Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Mengandung makna bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat.
Tidak boleh ada satu pihakpun yang merampas kedaultan dari rakyat. Rakyat harus diberikan kebebasan memilih siapa yang ia percaya.
“Mengitimidasi rakyat lewat politik uang atau politisasi identitas akan menghilangkan kedaulatan pemilu dari rakyat,” tutur Liando.
Kelima, Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini mengandung makna bahwa baik parpol, penyelenggara maupun pemilih harus berlaku adil.
“Dalam hal pelayanan pemilih atau peserta pemilu masing-masing penyelenggara harus berlaku adil,” pungkas Ferry Liando.
Pembicara lain adalah Ketua DPD PIKI Sulut Maurits Mantiri yang juga merupakan Walikota Bitung, Ketua GAMKI Sahat Sinurat dan Korwil GMKI Sulut Marcho Rampengan.
(JerryPalohoon)