Kotamobagu

Ivone dan Claudy Angkat Bicara Soal Pembangunan Gapura Perbatasan Kotamobagu-Bolmong, Ishak: Mereka Kurang Paham Regulasi

×

Ivone dan Claudy Angkat Bicara Soal Pembangunan Gapura Perbatasan Kotamobagu-Bolmong, Ishak: Mereka Kurang Paham Regulasi

Sebarkan artikel ini
Caption, dari kiri ke kanan: Anggota DPRD Kotamobagu, Ishak R Sugeha, Kadis PUPR Kotamobagu Claudy Mokodongan, Kabag Tapem Setda Kotamobagu Ivone Rundengan. (Kolase Manadonews.co.id/David)

Manadonews, Kotamobagu  – Perihal Pembangunan Gapura perbatasan Kota Kotamobagu – Bolmong di Kilo 5, Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat,

Salah alamat menurut Anggota DPRD Kotamobagu Ir. Ishak Sugeha, ME, ditanggapi oleh Kabag Tapem Setda Kota Kotamobagu, Ivone P. Rundengan, S.STP., M.Ec. Dev, dan Kadis PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan, Kamis (8/6/2023).

MANTOS MANTOS

Sebagaimana dilansir dari pemberitaan LiputanBMR.com, dengan judul artikel terkait batas wilayah Kotamobagu dan Bolmong, Ini penjelasan Pemkot, Ivon mengatakan bila batas wilayah antara Kota Kotamobagu dengan Bolaang Mongondow sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Dengan Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, memang berada di sekitaran Tugu Selamat Datang yang terletak di Kelurahan Mongkonai Barat.

“Iya sesuai lampiran Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 batasnya berada di Tugu Selamat Datang yang ada di Kelurahan Mongkonai Barat. Di lampiran peta ini terlihat jelas melalui titik koordinat Pilar Batas Utama (PBU), maupun Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang tertera dalam peta,” kata Ivone, Kamis 8 Juni 2023.

Untuk batas di resting area yang ada, lanjut Ivon, acuannya ke Undang-undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara yang pada saat itu masih menggunakan batas sementara hasil pemekaran dari kabupaten Bolaang Mongondow.

“Yang menjadi acuan batas wilayah antara Kota Kotamobagu dengan Bolaang Mongondow ketika Kota Kotamobagu dimekarkan awalnya berada di lokasi resting area saat ini. Hanya saja batas wilayahnya masih bersifat sementara sambil menunggu batas finalnya yang harus ditetapkan melalui Permendagri,” lanjutnya.

Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 68 Tahun 2017, batas wilayah antara Kotamobagu dan Bolaang Mongondow mengalami pergeseran dari sebelumnya di resting area berpindah ke titik lokasi Tugu Selamat Datang saat ini.

“Kalau kita melihat lampiran peta, titik lokasi dimana Tugu Selamat Datang dibangun adalah Pilar Batas Utama atau PBU 03, yang masuk wilayah Kotamobagu. Setelah area Tugu yaitu arah ke Desa Lobong, batas wilayahnya dipisahkan melalui Sungai Katulidan, sebelah kiri sungai adalah wilayah Kotamobagu hingga ke Pilar Acuan Batas Utama  (PABU) 04 di pertigaan jalan ke arah Desa Wangga, Kecamatan Passi Barat,” ucap Ivone.

Mengacu ke peta lampiran Permendagri Nomor 68 Tahun 2017, resting area saat ini sudah masuk wilayah Bolaang Mongondow, namun bangunannya tetap tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Resting area pasca terbitnya Permendagri 68 tahun 2017 sudah masuk wilayah Bolaang Mongondow, tapi bangunan resting area tetap menjadi milik Pemerintah Kota Kotamobagu,” tandasnya.

Baca Juga:  Bersua YSK Penambang Rakyat di BMR Temui Titik Terang

Sementara itu, untuk jawaban dari Kadis PUPR Kotamobagu, sebagaimana dilansir dari Kuasa.net, dengan judul artikel Pemkot Telah Lakukan Survei

Sebelum Bangun Tugu Selamat Datang di Mongkonai, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamonbagu, Claudy N. Mokodongan juga mengatakan, bila Dinas PUPR dan Bagian Tapem Setda Kota Kotamobagu, terlebih dahulu melakukan survei lokasi untuk penentuan titik lokasinya.

“Tim dari Dinas PUPR dan Bagian Tapem terlebih dahulu melakukan survei lapangan untuk menentukan titik lokasi dimana tugu selamat datang akan dibangun,” ucap Claudy, Kamis (8/6/2023).

Menurut dia, penentuan titik lokasi pembangunan tugu selamat datang Kotamobagu, mengacu ke Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Dengan Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami turun bersama Bagian Tapem karena memang tak ingin keliru dalam penentuan titik lokasi pembangunannya. Terlebih urusan batas wilayah administrasi daerah memang menjadi urusannya Bagian Tapem, data-datanya hingga peta wilayah ada di situ,” kata Claudy.

Tugu selamat datang Kotamobagu lanjut Caludy tidak bisa dibangun di lokasi resting area, karena area itu saat ini sudah masuk wilayah Bolaang Mongondow.

“Kalau acuannya ke UU Nomor 4 Tahun 2007 batas sementaranya memang di situ, tapi setelah keluar Permendagri 68 Tahun 2017, batasnya bergeser tertarik ke arah dalam wilayah Kotamobagu, tepatnya di sekitar lokasi tugu selamat datang berdiri saat ini.

Untuk itulah lokasi pembangunannya ditempatkan di lokasi tugu selamat datang yang sekarang berdiri di situ,” ujarnya.

Untuk pelebaran jalan dari resting area ke arah Kotamobagu yang dilaksanakan pada tahun 2012, saat itu batas wilayahnya masih mengacu ke UU Nomor 4 tahun 2007.

“Kepentingan Pemkot Kotamobagu pada saat itu adalah melakukan pelebaran jalan di wilayah perbatasan, agar ketika orang-orang memasuki wilayah Kota Kotamobagu ditandai dengan akses jalan yang lebar. Saat itu pun Pemkot Kotamobagu mengajukan permohonan ke Balai Jalan untuk melakukan pelebaran jalan dengan dasar acuan batas wilayah sementara sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 4 Tahun 2007, dan alhamdulillah permohonan itu disetujui,” ucap Claudy.

Menanggapi pernyataan dari kedua Pejabat Pemkot tersebut, Ishak Sugeha malah menilai bila Kabag Tapem dan Kadis PUPR itu kurang paham dengan regulasi yang ada.

“Pertama Undang – Undang (UU No 4 Thn 2007 tentang  Pembentukan Kota Kotamobagu) mana mungkin harus Dikalahkan dengan Permendagri (Permendagri No 68 thn 2017),” terang Politisi partai Demokrat itu.

Baca Juga:  Ini Alasan Kenapa Warga Bolmong Raya Harus Pilih YSK Victory

Yang kedua, kata pria yang akrab disapa Papa Yogi ini, bila secara Logika  berdasarkan UU No 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kota Kotamobagu Luas Wilayah KK adalah 68,06 KM2.

Sementara berdasarkan Permendagri Nomor 68 Luas Wilayah KK justru berubah naik menjadi 108, 36 KM2.

“Berarti Luas KK sesungguhnya bertambah kurang lebih 40 KM2. Nah mana mungkin batas Kotamobagu dengan Bolmong justru berkurang akibat batas di Resting Area berubah maju kurang lebih 1 KM. Ini sangat impossible,” ucapnya lagi.

Seingat dia, Kata Ishak, pada tahun 2016 ketika ada pengukuran kembali wilayah Kota Kotamobagu secara keseluruhan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) ada 17 Patok/pilar titik koordinat yang akan diukur kembali.

Dan salah satu titik koordinat itu, Lanjut Ishak, ada di posisi Resting Area, berarti itu otomatis tidak akan berubah.

“Kenapa Pemkot mengatakan bahwa titik koordinat batas Kota Kotamobagu dengan Bolmong di Mongkonai itu, justru bergeser ke posisi Gapura yang dibangun saat ini,” ucap dia lagi.

Apalagi kata Sugeha, dengan alasan bahwa itu berdasarkan Permendagri No 68 thn 2017. Sehingga Resting Area itu sdh menjadi Wilayah Bolmong.

“Saya minta pemkot belajar mengakui kesalahan terkait pembangunan Gapura di Mongkonai,” tegasnya.

Selama ini, Lanjutnya lagi, Pemkab Bolmong tidak pernah mempertanyakan apalagi mempersoalkan atau bahkan mengklaim bahwa Batas Kotamobagu – Bolmong itu bukan di pisisi Resting Area.

Karena mereka paham bahwa itu memang Batas Kota Kotamobagu – Bolmong sesungguhnya.

Sangat menjadi pertanyaan justru Pemkot Kota Kotamobagu yang menggeser sendiri batas itu ke posisi Gapura yang ada, dengan alasan itu sesuai Permendagri Nomor 68 tahun 2017.

“Kami DPRD juga sudah pernah ke BIG pada tahun 2017 dan mereka memjelaskan bahwa Batas-batas Kota Kotamobagu itu tidak akan berubah, kecuali ada penambahan wilayah yang masuk ke Kotamobagu. nah ini justru  batas wilayah di Mongkonai berkurang.

Jangan-jangan pada saat finalisasi  peta wilayah Kota Kotamobagu, Pemkot tidak mampu menjelaskan dengan argumentasi teknis terkait posisioning Peta Wilayah Kota kotamobagu saat ditetapkan.

Sehingga Pemkot tinggal menerima apa yang ditetapkan dalam permendagri tersebut.

Makanya ini kerugian besar  Pemkot dan masyarakat Kota Kotamobagu.

“Sementara Pemkab Bolmong tentu bersyukur atas keteledoran Pemkot Kota Kotamobagu yang menambahkan Luas Wilayah mereka,” pungkasnya. (David)

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600