Manadonews, Kotamobagu – Pembangunan Gapura Batas Kota Kotamobagu-Bolmong yang terletak di Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu dinilai salah alamat.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kotamobagu dari Fraksi Partai Demokrat, Ir. Ishak R Sugeha, ME ketika berbincang dengan wartawan media ini, Rabu (7/6/2023).
Pria yang akrab disapa Papa Yogi ini mengungkapkan bila Pembuatan Gapura Batas Kotamobagu-Bolmong di Kelurahan Mongkonai Barat (Kilo 5) posisi dan tata letaknya itu keliru.
“Posisi Batas Kotamobagu – Bolmong yang sesungguhnya ada di Resting Area (simpang 3 arah ke Passi) bukan diposisi Gapura yang baru dibangun oleh Pemkot saat ini sehingga pembangunan tersebut salah alamat, kan namanya gapura itu harus ada di batas daerah, tapi ini bukan,” bebernya.
Lebih lanjut Sugeha mengungkapkan, bila pembangunan gapura tersebut menjadi kerugian besar Pemkot dan masyarakat Kotamobagu karena ada kurang lebih 1 Kilometer maju dari batas Kota sesungguhnya yang ada diposisi Resting Area.
“Artinya Kotamobagu dua kali rugi. Pertama rugi karena dana pembangunan bersumber dari APBD 2022 kemudian letaknya tidak sesuai, dan yang kedua berarti ada puluhan Hektar wilayah Kota Kotamobagu justru masuk ke wilayah Bolmong,” paparnya.
Dirinya bahkan menilai kalau, sebelum dilakukan pembangunan gapura tersebut terlebih dahulu yang harus dilakukan adalah mencari di mana tepatnya letak koordinat batas antara Kotamobagu-Bolmong.
“Sebetulnya harus dikoordinasikan sebelum membangun. Tapi kelihatannya tidak ada komunikasi dan mendapatkan titik koordinat yang tepat, sehingga itu tadi, Kotamobagu mengalami 2 kerugian dalam pembangunan Gapura di Kelurahan Mongkonai Barat sebagai batas Kota Kotamobagu – Bolmong,” ucapnya lagi.
Dirinya menjelaskan, Resting Area itu dibangun pada thn 2011 dgn APBD Kotamobagu, demikian juga thn 2012 Pelebaran jalan dimulai dari Resting Area ke arah Kotamobagu itu dianggarkan dengan APBD Kotamobagu yang anggarannya kurang lebih 15 Milyar, pada saat Wali Kota Djelantik Mokodompit dan Wakilnya Tatong Bara.
“Sehingga ini menimbulkan pertanyaan dan koreksi kami di DPRD Kotamobagu. Oleh karenanya kami meminta agar posisi Gapura yang ada ditinjau kembali dengan membangun kembali Gapura Perbatasan diposisi yang sesungguhnya yaitu di posisi Resting Area Kotamobagu,” bebernya lagi.
Sebab, kata Ishak, namanya Gapura itu identik dengan Batas Wilayah daerah, dan batas wilayah itu sensitif dan politis.
“Makanya harus selektif dan teoritis memahami titik-titik koordinat peta wilayah perbatasan sesuai dengan UU No 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kota Kotamobagu,” terangnya.
Sugeha mengungkapkan bila kekeliruan pada pembangunan batas Kotamobagu dan Bolmong yang terletak di Kilo 5 Kelurahan Mongkonai tersebut mereka dapati dalam pembahasan LKPJ Wali Kota belum lama ini.
“Temuan ini kami dapat pada saat pembahasan LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2022 berberapa waktu lalu,” pungkasnya (David)