Manadonews, Hukrim – Setelah peristiwa penikaman yang terjadi di Baby SPA Jalan TNI Kotamobagu, Satuan Reskrim Polres Kotamobagu dengan cepat berhasil menangkap pelaku.
Pelaku tersebut merupakan seorang warga Desa Munte, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kejadian ini dilaporkan oleh warga pada Kamis malam, dan tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kasus penikaman ini melibatkan AL alias Arhan (26) yang diduga melakukan penyerangan terhadap RL (32) yang merupakan warga Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Pelaku berhasil ditangkap di Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow setelah berusaha melarikan diri.
Motif penikaman ini diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban, yang ternyata merupakan selingkuhan pacarnya.
Kasus ini telah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Polres Kotamobagu dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/170/VI/2023/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 8 Juni 2023.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, mengonfirmasi penangkapan pelaku penikaman ini.
Pelaku AL telah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama dengan barang bukti berupa sebuah pisau berbahan besi putih, yang akan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, korban RL mengalami luka pada bagian leher dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Monompia. (***/David)