TOMBARIRI, MANADONEWS.CO.ID – Bantuan Langsung Tunai (BLT) bukan untuk dibelanjakan sesuatu yang tidak sesaui dengan kebutuhan utama keluarga melainkan benar – benar dimanfaatkan guna pemenuhan kebutuhan.
Hal itu dipesankan Hukum Tua Desa Borgo Temmy Rompas S.Pd pada penyaluran BLT – DD Tahap 4, 5, 6, Selasa (13/06/2023).
“Jadi kami selalu mengingatkan warga KPM agar dapat memahami maksud dan tujuan dari BLT ini,” terang Temmy Rompas.
Intinya, kata dia, jangan menyalahgunakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dengan hal – hal yang bukan menjadi kebutuhan utama.
Untuk jumlah penerima, lanjut Rompas, berjumlah 48 KPM yang memenuhi syarat kemiskinan ekstrim.












