Berita TerbaruManado

Pekerja Migran Bermasalah Asal Sulut Butuh Bantuan Fasilitasi untuk Dipulangkan

×

Pekerja Migran Bermasalah Asal Sulut Butuh Bantuan Fasilitasi untuk Dipulangkan

Sebarkan artikel ini

Manado – Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Utara (Sulut) menerima pengaduan perekrutan illegal pada 15 Juni 2023 yang dialami oleh salah satu warga Sulut.

Korban perekrutan illegal atas nama Stella Lope langsung dikoordinasikan Balai BP2MI Sulawesi Utara dengan Balai BP2MI Jawa Timur bersama instansi terkait di Jawa Timur.

MANTOS MANTOS

Hendra Makalalag selaku Kepala BP2MI Sulut menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.

“Begitu menerima laporan, Balai BP2MI Sulut langsung melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelkam Polda Jatim dan Polres Blitar yang difasilitasi oleh Balai BP2MI Jawa Timur”, ungkapnya.

Lebih lanjut Hendra menyebutkan bahwa hasil koordinasi yang cepat membuahkan hasil yang baik.

”Penanganan permohonan fasilitasi pengaduan langsung membuat Polda Jatim bergerak cepat melakukan cegah tangkal ke penampungan tempat korban berada pada hari yang sama dan hasilnya dalam waktu kurang dari 12 jam korban perekrutan illegal asal Sulawesi Utara dapat dicegah serta pelaku langsung diamankan Polda Jatim,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kodam Merdeka Gelar Tradisi Penyambutan Pangdam Baru Mayjen TNI Suhardi

Kinerja penanganan pengaduan Balai BP2MI Jawa Timur yang berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur bukannya tanpa kendala sehingga dibutuhkan peran serta dari Pemerintah Daerah maupun instansi terkait terkait.

“Saat ini korban sudah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim dan ditampung di shelter Balai BP2MI Jawa Timur. Korban belum bisa dipulangkan ke Sulawesi Utara karena keterbatasan anggaran untuk membiayai pemulangannya. Hal ini tentunya sangat diharapakan adanya peran Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pemulangan korban yang adalah warga Sulawesi Utara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 40 dan Pasal 41,” ujar Hendra.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Manado namun sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Dinas Tenaga Kerja Kota Manado terkait bantuan biaya pemulangan warga Sulawesi Utara tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga:  Tanggap Bencana, Koramil Kota Selatan Bantu Warga Bersihkan Material Tanah Longsor

Mencegah terus terjadinya pengiriman yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Kepala Balai BP2MI Sulawesi Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut terlibat dalam pencegahan penipuan peluang kerja ke luar negeri.

“Balai BP2MI Sulawesi Utara tentunya tidak dapat bekerja sendiri, sehingga dibutuhkan peran dari seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap oknum maupun lembaga yang melakukan TPPO bermodus kerja di luar negeri,” jelas Hendra.

“Bekerja ke luar negeri secara prosedural menunjukkan bahwa PMI adalah Pekerja yang termapil dan bermartabat. Ïnformasi terkait peluang kerja ke luar negeri beserta persyaratan dan prosedurnya dapat diperoleh di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota ataupun Balai BP2MI Sulawesi Utara,” tandasnya.

(***/BenyaminAlfonso)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

PG99

PG99

PG99

PG99