Hukum & Kriminal

Tindak Pencabulan Anak di Bawah Umur: DP3A Kotamobagu dan Penegak Hukum Kompak Lawan Kejahatan Seksual

×

Tindak Pencabulan Anak di Bawah Umur: DP3A Kotamobagu dan Penegak Hukum Kompak Lawan Kejahatan Seksual

Sebarkan artikel ini
Ketua Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Anak (UPTD PPA), Susilawaty Gilalom

Manadonews.co.id, Hukrim – Dalam upaya melindungi anak-anak dari kejahatan seksual, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu telah bertindak cepat dan tegas.

Ketua Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Anak (UPTD PPA), Susilawaty Gilalom, membenarkan penerimaan laporan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur dan segera mengambil langkah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

MANTOS MANTOS

Kerja sama yang baik telah terjalin antara DP3A dengan Polres Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam menindaklanjuti kasus ini.

Susilawaty Gilalom, mengonfirmasi penerimaan laporan dari MK (43) sebagai ibu korban.

Laporan tersebut melibatkan RS, seorang warga dengan inisial yang diduga sebagai pelaku cabul.

Baca Juga:  Kumdam Merdeka Gelar Sarasehan Komuniti Hukum di Jajaran Kodam XIII/Merdeka

Kasus ini melibatkan anak di bawah umur dan dilaporkan oleh ibu korban yang merupakan warga kecamatan Kotamobagu Barat.

Sangat disesalkan bahwa pelapor, yang juga ibu korban, telah tidak kooperatif dalam memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.

Pelapor diharapkan dapat mendorong pengungkapan kasus ini agar pelaku cabul dapat segera diproses hukum. Gilalom menyampaikan kekecewaannya kepada awak media Manadonews melalui WhatsApp, pada hari Minggu, 25 Juni 2023.

DP3A sampai menyediakan tempat tinggal dan apapun kebutuhan siap kami berikan demi menuntaskan kasus ini dan memberikanperlindungan rasa aman bagi korban untuk mengungkap

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya damai atau pencabutan laporan, Gilalom dengan tegas menjawab bahwa tidak ada kata damai dalam kasus ini.

Baca Juga:  Tipu Bos Sendiri Karyawan RM Istana Ikan Laut Dibekuk Buser Polres Tomohon

Penanganan kasus ini akan tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Keputusan pidana akan ditetapkan oleh Polres Kotamobagu apabila ibu korban tetap tidak kooperatif.

DP3A Kotamobagu dan Polres Kotamobagu telah menerima pengakuan langsung dari korban serta hasil visum korban yang dilakukan di RSUD Kotamobagu.

Bukti-bukti ini merupakan dasar yang kuat untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Tim UPTD PPA, Polres Kotamobagu, dan Kejaksaan Negeri mengajukan permohonan kepada keluarga korban yang lain untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menuntaskan kasus ini.

Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam melindungi generasi muda dari kejahatan seksual. (David)

 

Example 120x600
Berita Utama

PEKANBARU, MANADONEWS CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia(Polri) melalui Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan Barang Bukti (Babuk) hasil pengungkapan kasus narkoba senilai Rp 34,8 miliar. Diketahui barang bukti pada pemusnahan tersebut…