Manado – Konstitusi UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kedaulatan secara absolut untuk menentukan siapa yang menjadi representasi mereka di lembaga-lembaga pengambilan keputusan politik seperti eksekutif ataupun legislatif.
Karena pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat, maka kedaulatan rakyat itu wajib dijaga dan dilindungi. Pihak yang harus bertanggungjawab menjaga dan melindungi kedaulatan rakyat itu adalah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
Hal itu dikatakanan Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat Ferry Daud Liando ketika memberikan materi pada seminar dengan topik ‘Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024’ yang dilaksanakan di Hotel Novotel Kairagi, Selasa, 27 Juni 2023.
Menurut Dosen Pembina Pusat Studi Kepemiluan FISIP Unsrat itu bahwa ada tiga kemungkinan kedaulatan rakyat terganggu pada Pemilu 2024 yaitu potensi kedaulatan dihilangkan, kedaulatan dibatasi dan kedaulatan disalahgunakan.
“Kedaulatan rakyat menjadi hilang disebabkan karena ada warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk memilih tapi tidak didaftarkan sebagai pemilih sehingga berdampak pada ketidakcukupan kertas suara untuk memilih,” jelas Ferry Liando.
Daftar pemilih yang tidak akurat menyebabkan perencanaan logistik seperti kertas suara tidak akurat. Resikonya adalah ketidakcukupan kertas suara yang menyebabkan kehilangan hak-hak warga negara untuk memilih.
Banyak warga negara tidak bisa didaftarkan sebagai pemilih karena tidak memiliki dokumen kependudukan sebagai syarat untuk terdaftar.
Berkaitan dengan kedaulatan rakyat yang dibatasi pada pemilu adalah terkait potensi intimidasi terhadap pemilih. Intimidasi biasanya dilakukan oleh aparat birokrasi atau aparat pemerintahan di tingkat desa.
“Ada semacam ancaman untuk tidak disalurkan bantuan sosial dan atau bantuan lainnya jika tidak memilih calon yang dianjurkan,” kata dia.
Pembatasan kedaulatan juga kerap terjadi karena banyak calon legislatif yang akan berpotensi menyuap atau menyogok pemilih sehingga sikap politik pemilih tidak lagi atas dasar kedaulatan, akan tetapi karena adanya transaksi jual beli suara.
Berkaitan dengan potensi kedaulatan rakyat disalahgunakan adalah pergeseran atau pengurangan suara dalam penghitungan, penjumlahan dan rekapitulasi. Banyak petugas di KPPS berpotensi akan melakukan kecurangan atas desakan peserta pemilu.
Untuk memastikan kedaulatan terjaga atau terlindungi maka posisi Bawaslu memegang peran sentral. Pemilih harus betul-betul dilindungi sebab mustahil jika pemilu tanpa pemilih.
“Di berbagai negara ada pemilu tanpa parpol dan ada pemilu tanpa penyelenggara pemilu. Tapi jika pemilu tanpa pemilih maka itu sangat mustahil,” pungkas Ferry Liando.
Peserta seminar adalah komisioner Bawaslu kabupaten dan kota se Sulawesi Utara.
(***/Jrp)