Berita TerbaruBerita UtamaMitraPilihan Redaksi

Bareskrim Polri Sita Barang Bukti Pertambangan Tanpa Ijin di Lokasi PT.Bangkit Limpoga Jaya, Ratatotok

×

Bareskrim Polri Sita Barang Bukti Pertambangan Tanpa Ijin di Lokasi PT.Bangkit Limpoga Jaya, Ratatotok

Sebarkan artikel ini

RATATOTOK,MANADONEWS.CO.ID– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti terkait laporan PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang merasa dirugikan atas tindakan tanpa komunikasi dan AK alias Arny bersama dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (11/7/2023) di lokasi PT.Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

Penasihat hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Widi Syailendra mengatakan, penyitaan barang bukti ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0344/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Juli 2022.

MANTOS MANTOS

Dikatakan Widi, saat masa lockdown karena pandemi covid-19 lalu, salah satu mantan komisaris bernama Arny telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi PT Bangkit Limpoga Jaya, Perkebunan Limpoga Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Sementara perusahaan tidak mengetahui telah terjadi proses penambangan di lokasi tersebut, padahal saat itu pengurus perseroan tidak dapat beraktifitas karena masa lockdown di negara asal mereka. Sedangkan saudara Arny telah melakukan aktifitas sendiri di lokasi tambang,” kata Widi Syailendra.

Baca Juga:  KPU Sangihe Hadiri Rakor Penyampaian Desain Surat Suara

Ditambahkannya bahwa, Arny melakukan penambangan tersebut, untuk menutupi kekosongan pengurus perseroan, jadi Arny berkesimpulan sebagai komisaris, dia diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengisi kekosongan pengurus manakala tidak adanya pengurus perseroan.

Tetapi Arny lupa bahwa tidak bisa mengisi kekosongan itu secara sendiri karena komisaris itu terdiri dari dewan komisaris sehingga tindakannya harus berdasarkan keputusan dewan komisaris bukan sendiri.

Berdasarkan tindakan tersebut, Widi berujar, PT BLJ melaporkannya ke Bareskrim Polri.

“Dilaporkan karena perusahaan merasa dirugikan atas tindakan tanpa komunikasi bahkan Arny telah melakukan kerja sama dengan pihak eksternal dengan menyewakan lahan ke pihak lain sementara PT. BLJ sendiri adalah pemegang amanat dari negara untuk melakuan pertambangan di lokasi tersebut,” ujarnya.

Sedangkan proses hukumnya, Widi menerangkan bahwa pada Desember 2022 terlapor Arny bersama dua rekan lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Tammy Wantania dan Petrus Tuange Sambangi KPU Sebagai Pendaftar Pertama

“Pemeriksaan BAP semuanya telah dilakukan tapi masih ada satu yang ketinggalan yaitu barang bukti. Oleh karena itulah dilakukan penyitaan oleh Bareskrim Polri.

Adapun barang bukti yang disita oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri di lokasi PT. BLJ berupa alat-alat yang digunakan untuk penambangan dan 9 tong olahan campuran.

“Barang bukti tersebut akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Negara kelas I Manado,” ucap Widi.

Kegiatan penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin tersebut, dihadiri oleh Direktur PT.Bangkit Limpoga Jaya Noer Halim, Sekretaris Desa Ratatotok Jumbran Laipo, 2 perwakilan dari Inspektur tambang KESDM Provinsi Sulawesi Utara Nolly Lomamay, Devis Romy Zakaria, 2 orang perwakilan dari tersangka Arny serta masyarakat sekitar lokasi tersebut.(Regwilnnlhy)

 

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600