Berita TerbaruBerita UtamaMinahasa

Hadiri RDP, Bupati ROR Dengar Arahan dari Ketua KPK Firli Bahuri

×

Hadiri RDP, Bupati ROR Dengar Arahan dari Ketua KPK Firli Bahuri

Sebarkan artikel ini

TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si, IPU, ASEAN.Eng menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Sulawesi Utara (Sulut), bertempat di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulut, Kota Manado, Kamis (27/07/2023).

Bupati Royke Octavian Roring (ROR) bersama Kepala daerah lainnya mendengarkan arahan Ketua KPK RI Firli Bahuri.

MANTOSMANTOS

Dalam arahannya Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Provinsi Sulawesi Utara yang telah memberikan dukungan kepada KPK di dalam upaya melakukan tugas dalam pemberantasan korupsi.

Disebutkannya Tindak Pidana Korupsi adalah Extraordinary Crime.

“KPK sangat menyadari korupsi itu memang tidak bisa di selesaikan oleh satu lembaga, tidak bisa di selesaikan oleh satu individu atau satu orang saja,” katanya.

Sesungguhnya korupsi kata Firli adalah kejahatan yang luar biasa dan itu merupakan tantangan kita semua untuk menyelesaikannya.

“Karena itu saya mencoba mengajak kepada rekan-rekan semua untuk memberikan andil besar dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Bahuri.

Baca Juga:  Banteng Sulut Kumpul di Bali, Jumat Kongres? Ini Kata Olly Dondokambey

Dijelaskannya, dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 di sebutkan salah satu tupoksi dari KPK yakni melakukan tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi.

“Tentu kita bisa membaca dan memaknai kenapa tupoksi KPK yaitu melakukan tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, ini tentunya memberikan mandat pada kita semua karena sesungguhnya seperti peribahasa lebih baik kita melakukan pencegahan dari pada mengobati,” ajaknya.

Lanjutnya, KPK dalam melaksanakan tugas tidak bisa bekerja sendiri.

“Oleh karenanya saya mengharapkan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ajaknya lagi.

Imbuhnya, Undang-Undang mengamanatkan KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melaksanakan pemberantasan korupsi dan juga pelayanan publik.

“Siapa sajakah itu tidak lain yakni pemerintah daerah, DPRD dan seluruh stakeholder serta mssyarakat yang harus di libatkan dalam upaya pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Selain itu, ia meminta upaya pemberantasan korupsi harus terus di lakukan secara masif di seluruh Indonesia. “Karena korupsi adalah musuh kita bersama,” tegasnya.

Baca Juga:  Waasrena Kasad Brigjen TNI Toar Pioh Buka Kegiatan Reviu Penilaian Reformasi Birokrasi di Kodam XIII/Merdeka

Lanjut dia, angka kasus korupsi yang melibatkan unsur pemerintahan dan DPR cukup tinggi sehingga harus ada upaya ekstra tegas dalam pencegahan atau pun penindakan.

“Dari 1,615 orang tersangka kasus Korupsi yang di tangani KPK, jumlah Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota dan unsur – unsur pemerintahan ternyata cukup tinggi dan hal ini cukup mengkhawatirkan karena kalau tidak di cegah dan di tindak tegas, ke depan Korupsi akan menjadi ladang yang subur bagi kepala – kepala daerah lainnya,” tegas Firli.

Turut hadir Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andy Silangen dan unsur Forkopimda Sulawesi Utara bersama seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala BPKAD se- Sulut.

Bupati Royke Roring turut didampingi Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM, M.Si, Inspektur Kabupaten Minahasa dan Ka. BPKAD.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang