Manado – Terangkat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar Pemprov Sulut membuat Perda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Anggota DPRD Amir Liputo yang menyampaikan usulan tersebut beralasan sebagaimana amanat undang-undang tentang haji bahwa biaya dari daerah asal ke embarkasi di tanggung oleh pemerintah daerah.
“Ini dipandang sangat penting untuk dibuatkan perda tentang penyelenggaraan haji, karena di Sulut belum memiliki embarkasi,” jelas Amir Liputo, Rabu (9/8/2023) lalu.
Menurut Liputo, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sangat penting dibuat sebagai payung hukum dalam mengambil langkah kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji di daerah, memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi jamaah haji Sulut yang mengambil embarkasi di BPN Kalimantan Timur dalam menjalankan ibadah haji di tanah suci.
“Mensejahterakan masyarakat dalam menjalankan ibadah haji dengan memberikan pelayanan secara maksimal kepada jamaah haji sejak pemberangkatan sampai dengan kembali ke daerah. Serta mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh jamaah haji,” terang politisi PKS ini. (***/Jrp)