Fraksi Nyiur Melambai Usul Pemerintah Meringankan Tunggakan Pajak Kendaraan

Rapat paripurna DPRD Sulut pekan lalu

Manado – Fraksi-fraksi DPRD Sulut menyetujui Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah memasuki tahapan pembahasan tingkat pertama.

Ketua DPRD Fransiscus Silangen mengungkapkan, pemandangan umum masing-masing fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda tersebut.

Bacaan Lainnya

Berikut catatan-catatan Fraksi Nyiur Melambai dalam rapat paripurna pemandangan umum, pekan lalu.

Fraksi Nyiur Melambai berharap dengan adanya Perda pajak daerah dan retribusi daerah ini dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada giliranya dapat meningkatkan kesejahteraan di daerah.

Begitu besar kontribusi yang diberikan masyarakat kepada pemerintah daerah lewat pembayaran pajak daerah maupun retribusi daerah, sudah sepantasnya pemerintah daerah harus bersungguh-sungguh mendengarkan keluhan masyarakat tentang persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan seperti masih banyaknya jalan di daerah-daerah yang rusak, kurangnya ketersedian air bersih, belum maksimalnya ketersediaan listrik di daerah terpencil, masih manyak anak- anak yang putus sekolah, belum terpenuhinya beasiswa bagi ana-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu serta masih banyak masyarakat miskin yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Sukses Gelar Kejurda Sambo, Jems Tuuk Berani Targetkan 3 Medali Emas PON

Fraksi Nyiur Melambai mengusulkan kepada pemerintah daerah agar dapat kiranya memberikan keringanan dalam membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Karena menurut pantauan kami dilapangan banyak masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai dengan lima tahun, sehingga memberatkan mereka untuk melunasinya. Untuk itu kami memberikan satu solusi yaitu pemerintah daerah dapat memberikan pembayaran secara menyicil atau memberikan pengurangan pembayaran.

Dipandang perlu adanya kepastian hukum dan legal standing sebagai payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan daerah termasuk didalamyanya tentang kepastian hukum arah kebijakan fiskal daerah yang meliputi bidang perencanaan anggaran dan pengalokasian anggaran.

Dari uraian penyampaian catatan-catatan di atas, namun pda intinya, seluruh fraksi DPRD menerima dan menyetujui Ranperda Pajak dan Reteibusi Daerah untuk di bahas sesuai tahapan-tahapannya. (***/Jrp)

 

Pos terkait