JPU Bacakan Dakwaan 3 Terdakwa Kasus Penambangan Ilegal di Ratatotok

TONDANO,MANADONEWS.CO.IDArny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho terdakwa kasus dugaan penambangan emas ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara kembali menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Tondano, Senin (11/9/2023).

Sidang kedua yang digelar secara terbuka di ruang sidang Cakra dan ruang sidang utama Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Tondano tersebut dipimpin oleh Hakim ketua Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H, Hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu.

Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum Wiwin Tui membacakan dakwaan terhadap 3 orang terdakwa kasus penambangan emas ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

JPU mendakwa para terdakwa menggunakan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.

Baca Juga:  Daya Listrik Rudis Bupati dan Wabup Bolmong Ditambah

Sementara itu, terkait dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho tidak mengajukan eksepsi.

Sedangkan untuk terdakwa Arny Christian Kumulontang menyampaikan eksepsi atau bantahan yang telah disiapkan bersama penasehat hukumnya

Sementara dalam persidangan terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yakni Direktur Cabang PT.Bangkit Limpoga Jaya Dede Tjhin.

Dalam persidangan tersebut terungkap sejak tahun 2012 PT.Bangkit Limpoga Jaya belum melakukan kegiatan pertambangan sampai sekarang. Akan tetapi terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho telah bekerjasama dengan terdakwa lainnya Arny Christian Kumulontang untuk melakukan penambangan ilegal tanpa ijin perusahaan.

Jaksa Penuntut Umum Wiwin Tui dalam wawancaranya mengatakan pihaknya memberikan dakwaan dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Jadi ketiga terdakwa ini diancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 milyar rupiah,” kata dia.

Baca Juga:  Gandeng TP-PKK, DPMD Sulut Support Program OD-SK

Wiwin menjelaskan setelah sidang dakwaan, pihaknya melanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Pihaknya menjadwalkan lima saksi untuk diperiksa, namun baru satu orang yang hadir.

“Untuk terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho kan tidak mengajukan eksepsi, jadi kami langsung melanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah salah satu direksi cabang PT.Bangkit Limpoga Jaya Dede Tjhin.

“Kalau untuk satu terdakwa lainnya masih menjalani sidang eksepsi, dan besok akan kita berikan tanggapan,” pungkasnya.

Secara terpisah, kuasa hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya Widi Syailendra angkat bicara menanggapi persidangan kasus tambang ilegal bahwa sidang yang digelar pada hari senin dan selasa, para terdakwa itu didakwa dengan pasal 158 Undang Undang (UU) pertambangan, karena terdakwa dinilai telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin.

“Berdasarkan fakta dilapangan dan dihubungkan dengan dakwaan itu memang jelas para terdakwa itu tidak mengantongi ijin baik ijin pertambangan ataupun ijin dari perusahaan untuk melakukan kegiatan di lokasi pertambangan, serta mereka juga tidak pernah diberikan kuasa untuk melakukan kegiatan pertambangan Perusahan PT. Bangkit Limpoga Jaya,” ungkap Widi.

Baca Juga:  Ikut Assesment, 7 Peserta Seleksi JPT Sekda Bolmong Nampak Bersemangat

Perlu diketahui, dalam kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, pria bernama Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka kemudian pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan. (Regwilnnlhy)

 

 

 

Pos terkait