TONDANO,MANADONEWS.CO.ID– Sidang terkait kasus dugaan penambangan ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara terus berlanjut. Inspektur tambang ahli muda Direktorat Jendral (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Hanifudin Muhammad Kamal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli, Selasa (17/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Dengan menghadirkan ketiga terdakwa penambang ilegal, yakni Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku sebagai pesakitan dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi zoom.
Dalam kesaksiannya, sebagai saksi ahli Hanifudin menjelaskan bahwa, pada tanggal 6-7 Agustus 2022 pihak penyidik dari Direktorat Bareskrim Mabes Polri meminta kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) untuk melakukan pemetaan lahan terbuka di lokasi pertambangan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) di Ratatotok.
“Untuk proses 2 hari dari tanggal 6-7 Agustus 2022 berdasarkan permintaan penyidik Dittipiter Bareskrim Polri meminta kami tim dari Minerba memetakan wilayah tersebut. Kami datang ke Ratatotok bersama tim ada 2 rekan jadi kami bertiga melakukan remote sensing (Pengukuran atau akusisi data suatu objek),” ujar saksi Ahli di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, pemetaan lokasi dilakukan menggunakan alat Drone dan GPS.
“Dari hasil yang kami petakan, kami hanya mendapatkan luasan dari bukaan lahan. Jadi dari penyidik meminta kami melakukan remote sensing dan menghitung hasil bukaan lahan luasannya 10, 74 hektar,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan tidak semua lahan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bangkit Limpoga Jaya dilakukan remote sensing.
“Jadi kami hanya memetakan lahan yang sudah terbuka, tidak semua wilayah IUP yang kami petakan hanya daerah terbuka saja,” ucap saksi ahli.
Bukaan lahan adalah wilayah yang sudah terbuka akibat adanya aktivitas pertambangan ilegal. Lahan terbuka karena ada aktivitas alat berat seperti ada jalan dan bekas kegiatan pertambangan yang ditemukan di lokasi ada Leach pad (kolam untuk proses ekstraksi logam mulia atau emas) dan ada bekas pertambangan.
“Kalau untuk kegiatan ketika kami kesana tidak ada kegiatan pertambangan, kami hanya menemukan fasilitas pertambangan yaitu cam dan Leach pad, namun kami tidak berani menyimpulkan adanya pertambangan ilegal,” beber saksi ahli.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dengan nomor perkara 141/Pid.sus/2023/PN Tnn, 142/Pid.sus/2023/PN Tnn, dan 145/Pid.sus/2023/PN Tnn ini ditangkap polisi, setelah aktivitasnya melakukan penambangan secara ilegal. Dengan alasan mendapat surat teguran dari Dinas ESDM Provinsi Sulut adalah modus terdakwa Arny Christian Kumolontang agar dapat melancarkan aktivitas Illegal mining tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano Erenst Jannes Ulaen didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu terpaksa di tunda karena salah satu saksi ahli dari kementrian ESDM berhalangan hadir. Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan masih dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli.
Seperti diketahui Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho didakwa melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. (Regwilnnlhy)