Manado – Kuasa hukum ahli waris N.E Mogot-Wenas, Noci Karamoy, S.Th, meminta kepada aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan pengrusakan baliho pengumuman kepemilikan tanah.
Hal tersebut mengacu pada kasus pengrusakan baliho pemberitahuan kepemilikan pekarangan dan perkebunan di Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, pekan lalu.
“Pertama, tindakan dan perbuatan oknum-oknum yang sebagaimana mereka lakukan sangat mengecewakan bagi kami. Artinya, siapapun yang mengalami pasti kecewa dan marah,” jelas Noci Karamoy kepada wartawan di Manado, Sabtu (28/10/2023).
Lanjut Karamoy, atas kejadian tersebut pihak ahli waris menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Minahasa.
“Esok harinya kita langsung ke Polres, bahkan ada anggota Polres yang menyaksikan bagaimana perbuatan mereka. Kami akan tetap menempuh jalur hukum dan menghormati proses hukum,” tukas Karamoy.
Aksi pengrusakan, lanjut Karamoy, diduga dipimpin dan dilakukan langsung mantan Hukum Tua Rumbia Sonny Pendong bersama oknum lainnya.
“Rencana hari Senin (30 Oktober 2023), kita akan kembali ke Polres untuk BAP sebagai saksi korban atau saksi pelapor,” tandas dia.

Karamoy berharap, para terduka pelaku pengrusakan diproses sesuai hukum yang berlaku, apalagi aksi pengrusakan didalangi oleh oknum mantan hukum tua.
“Diharapkan apa yang dilakukan oleh mantan hukum tua dan hukum tua sekarang sebagai terduga pembakaran baliho kami, kemudian pencabutan, pengrusakan, kami berharap pihak penyidik memprosesnya sebagaimana aturan yang ada,” tutur Karamoy.
Kata Karamoy, ke depan pihak ahli waris akan menguasai lahan sesuai keputusan pengadilan.
“Kita punya surat kepemilikan yang sah,” tutur Karamoy.
Senada kuasa ahli waris, Femmy Palohoon menyesalkan sikap Hukum Tua Rumbia Oliver Musa Dharmawan yang tidak mau bekerja sama. Bahkan, Oliver Musa bersama mantan Hukum Tua Sonny Pendong diduga ikut terlibat aksi pencabutan baliho milik ahli waris di tepi pantai dan sebagian perkebunan.
“Jadi, yang suruh cabut juga baliho di pinggir pantai dan sebagian perkebunan milik ahli waris Mogot. Selain mantan Sonny Pendong yang menyuruh cabut dan bakar, kades Rumbia sekarang juga ada menyuruh cabut semua di pekarangan terutama di tepi pantai dan patok di rumah Kades Rumbia. Sebelum kejadian itu berkali-kali ditelpon dan WA tidak pernah merespons,” terang Femmy.
Langkah selanjutnya, kata Femmy, pihak ahli waris N.E Mogot segera memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tondano.
“Akan digugat seluruhnya, perkebunan hingga pekarangan sesuai surat kepemilikan. Sangat disayangkan niat baik ahli waris tidak mendapatkan dukungan masyarakat terutama hukum tua dan mantan hukum tua,” pungkas Femmy Palohoon.
(Maikel)












