Berita TerbaruBerita UtamaManado

TKD Prabowo-Gibran Kantongi Surat Izin PD Pasar, Lucky Senduk: Kami Tidak Pernah Melarang

×

TKD Prabowo-Gibran Kantongi Surat Izin PD Pasar, Lucky Senduk: Kami Tidak Pernah Melarang

Sebarkan artikel ini

Manado – Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi memiliki surat izin dari pihak PD Pasar Kota Manado untuk melakukan kegiatan kampanye dalam pasar.

Dikatakan Ketua DPD Partai Gerindra Sulut, Conny Rumondor, melalui surat izin tersebut maka TKD Prabowo-Gibran bisa melakukan kampanye di pasar-pasar seperti Pasar Bersehati, Pasar Pinasungkukan dan Jalan Roda.

MANTOS MANTOS

“Kami tetap mengikuti aturan dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. Kami melakukan kegiatan ke pasar-pasar ini tidak sembarang masuk, tapi kami sudah memberikan surat permohonan izin terlebih dahulu kepada pihak PD Pasar dan sudah disetujui,” jelas Conny Rumondor kepada wartawan di Manado, Kamis (25/1/2024).

Kepala Bagian Umum PD Pasar Manado, Deddy Loho, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa dari tim TKD memang sudah memberikan surat pemberitahuan dan permohonan persetujuan kegiatan untuk kunjungan ke beberapa pasar di Kota Manado kepada pihak PD Pasar Kota Manado.

Baca Juga:  Sosialisasi KPU Sulut: Bawaslu Siap Awasi Anggaran Kampanye Calon Pilkada

“Dari pihak PD Pasar tidak pernah melarang bagi siapa saja yang akan berkunjung ke pasar apalagi melakukan kampanye, asalkan benar-benar mengikuti peraturan dan memiliki surat izin,” kata Loho.

Tambah Loho, PD Pasar menyetujui dan memberikan izin kegiatan yang akan dilakukan oleh TKD Prabowo-Gibran, sudah ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian surat tanda terima pemberitahuan (STTP) tembusan KPU dan Bawaslu.

“Ini sudah jelas. Jangan seperti yang beredar di media sosial yang sempat viral beberapa hari lalu bahwa kami dari pihak PD Pasar berikan larangan untuk tim relawan dari capres dan cawapres Prabowo-Gibran untuk masuk ke pasar. Katanya kami hanya pilih-pilih saja yang akan berkunjung ke pasar, padahal tidak ada surat izin dan sembarang masuk saja,” ungkapnya.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Sangihe Ajak Calon Bupati Makan Malam

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Kota Manado, Lucky Senduk, juga mengatakan memang benar setiap kegiatan yang akan dilakukan dalam pasar harus terima surat permohonan izin dulu dari pihak PD Pasar.

“Jangan ada yang bilang kami hanya memihak saja, justru kami akan menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung asalkan surat izinnya ada,” ucap Senduk.

Senduk menambahkan, dari pihak PD Pasar tidak memandang yang akan datang berkunjung ataupun berkampanye itu dari warna apa asalkan mengikuti aturan.

“Kami tidak pernah melarang kegiatan di lakukan dalam pasar, apalagi kegiatan berkampanye. Siapa saja bisa masuk di pasar asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan STTP juga ada,” terang Senduk.

(***/Jrp)

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600