TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk SH diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Tomohon Masna Pioh, S.Sos membuka Kegiatan Forum Konsultasi Publik Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Jumat (02/02/2024), bertempat di Ruang Rapat lantai 3 Setda Kota Tomohon.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan usulan, masukan, dan saran kepada penyelenggaraan layanan terkait layanan yang diterima, dan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat.
Semua itu menyangkut, antara lain, pembahasan rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan standar pelayanan yang ditetapkan penyelenggara.
Dibacakan Asisten 3, Wali Kota dalam sambutan mengatakan komponen standar pelayanan publik didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat.
“Di samping itu, dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut, dapat meminimalisir tindakan-tindakan mal adminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi.,” tukas Wali Kota
Adanya standar pelayanan publik, kata Wali Kota, memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.
“Dengan terpenuhnya standar pelayanan publi tersebut, harapannya adalah mewujudkan Indonesia menjadi welfare state yang dapat memenuhi kebutuhan dasar sebagai bentuk mekanisme pemerataan terhadap kesenjangan yang ada,” ujar Wali Kota.
Dengan menerapkan standar pelayanan publik secara baik dan benar, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghasilkan kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan.
Lanjutnya, dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prisnsip efektif, efisien, inovatif dan komitmen mutu.
“Karena orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat, masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan atau bahkan melebihi dari harapan masyarakat,” kuncinya.
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Meylani Limpar SH MH, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Manado Dr Nikolas Wuryaningrat SE M.Sc, Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kota Tomohon Jery Uno, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon Paulla Pontoh SE MAP, Para Peserta Kegiatan.
Yunita Rotikan