Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Jabatan kepala desa menjadi satu aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya
revisi UU Desa.
Salah satu poin krusial yang di sepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama
Mendagri yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat di pilih paling banyak untuk 2 (dua)kali masa jabatan.
Di kutip dari dpr.go.id ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan)
tahun dan dapat di pilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi Senin (5/2/2024).
“Baru saja Panja selesai hari ini sekarang ini sedang merumuskan materi dari UU Desa dan Insya Allah malam ini juga akan di putuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” urai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR RI ini menambahkan.
Di ketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja
Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya
sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I di lakukan.
Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal
sebagai berikut.
Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62 di tambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.
Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat di pilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa, Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan
Peninjauan Undang-Undang.
Hasil Panja kemudian secara resmi di sepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang di pimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal di serahkan ke Rapat Paripurna terdekat.
(***/RikoTakaonselang)