DaerahHukum & KriminalKelautan & PerikananNusa UtaraPilihan RedaksiSangiheSulawesi Utara

Tidak Kantongi Ijin, 1 Unit Kapal Ikan Asal Filipina di Amankan PSDKP

×

Tidak Kantongi Ijin, 1 Unit Kapal Ikan Asal Filipina di Amankan PSDKP

Sebarkan artikel ini

Tahuna, MANADONEWS.CO.ID –  Di ketahui tidak mengantongi ijin penangkapan ikan di perairan Indonesia 1 unit kapal ikan asal Filipina di amankan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna.

Hal ini di ketahui, Selasa (19/03/2024) ketika Stasiun PSDKP Tahuna menggelar konferensi pers mengenai penangkapan kapal ikan asing.

MANTOS MANTOS

Berdasarkan  keterangan saksi Darwis Kantohe,  warga yang tinggal di kampung Dagho bahwa adanya aktifitas mencurigakan dari sebuah kapal ikan maka pada  tanggal 18/3/2024 sekitar pukul 11:14 WITA, speedboat pengawasan Napoleon 39 melaksanakan  operasi rutin pengawasan SDKP di perairan Kepulauan Sangihe dan  melakukan pemeriksaan terhadap 1 buah kapal pengangkut ikan asing yaitu FBCA.Franzescka 01/KM.EPM, yang di nakhodai oleh Juanito Capuyan (41) warga Filipina.

Baca Juga:  Jalan Nasional Terancam Longsor di Kampung Karatung II, Kabupaten Sangihe

Setelah di lakukan pemeriksaan di dapati bahwa dokumen kapal pengangkut ikan asing tersebut tidak lengkap dan telah melakukan kegiatan perikanan yaitu pengangkutan ikan tanpa izin dari wilayah pemerintah Indonesia.

Adapun barang bukti yang di sita berupa 1 Unit Kapal pengangkut ikan jenis Pumpboat, 1 unit katinting tanpa mesin, 4 unit alat penangkap ikan hand line, 1 buah kompas magnetic, 1 GPS dan 3 drum BBM jenis solar.

Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Bayu H.Suharto, S,St,Pi,M,si di depan sejumlah awak media mengatakan, kegiatan ilegal fishing merupakan kegiatan yang melanggar undang-undang dan menimbulkan kerugian bagi negara.

”Jumlah kerugian untuk sementara ini, sekitar 500 juta lebih, hal tersebut tentu saja bukan jumlah yang sedikit,” sebut Suharto.

Mengenai tindakan lanjutan,  Bayu menjelaskan bahwa pihak pemerintah, dalam hal ini PSDKP, akan mengenakan sanksi terhadap pelaku ilegal fishing di kawasan perairan Kepulauan Sangihe.

”Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku ilegal fishing di Kepulauan Sangihe agar kedepan tidak ada lagi kegiatan ilegal fishing dalam bentuk apapun,” tegas Bayu.

(RiTa)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PG99

PG99

PG99

PG99