MANADO,MANADONEWS.CO.ID — Sempat adanya isu yang beredar, dimana Dinas Kesehatan Provinsi Sulut(Dinkes Sulu), PPK Dinkes Sulut menjelaskan ini.
” Itu tidak ada masalah!, itu sudah sesuai aturan. ungkap PPK Ibu Kitty G.A Worotikan, SE kepada media ini.
“Kan kita hanya melakukan pembelian sesuai dengan usulan dari RS. Ratumbuyisang, kita juga sebagai PPK harus melihat pagu angaran yang ada. serta menyesuikan degan angaran DAK 2024 ” ungkap Ibu Kitty d kantornya. Senin,(24/06/2024).
Lanjutnya, Jadi kalau di tanya soal pembelian yang bermasalah, menurut saya itu tidak benar. karena yang kami lakukan itu sudah sesuai aturan, ditambahkannya juga, apalagi kita pesan di E-Katalog. berarti kan perusahan yang menyediakan, sudah sesuai standar.” pungkasnya.
Jadi untuk pembelian yang kami lakukan ini sudah sesuai aturan. tidak ada lagi yang perlu di perjelas. Untuk TKDN 25%-sampai seterusnya, tidak ada yang sesuai dengan pagu angaran, jadi kita sebagai PPK langsung memilih berdasarkan usulan berserta dengan pagu angaran yang ada.”tutupnya
berikut Bukti pemesanan dan jumlah paguh yang kami buat. :
(Pemesanan)
(Pagu Angaran)