Manado – Penandatanganan Perjanjian Kerja, Pengarahan dan Penyerahan Petikan Surat Keputusan Gubernur Sulut tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemprov Sulut T.A 2023, dihadiri langsung Wakil Gubernur, Steven Kandouw.
Sebanyak 1.458 pegawai yang menerima petikan SK PPPK, menghadiri kegiatan yang digelar di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Selasa (2/7/2024).
Steven Kandouw mengatakan, hari ini adalah momentum dan tanda PPPK memasuki periode baru dalam kehidupan.
“Banyak selamat. Tadi dilaporkan rangkaian PPPK dari bulan September dan baru dilantik hari ini, cukup panjang dan melelahkan. Ada banyak yang gugur. Anda yang lolos mengalahkan mereka,” kata Kandouw.
Menurut Kandouw, status THL sudah PPPK. Usia pensiun sampai 58 tahun. Walaupun dalam perjanjian kerja itu direvew setiap tahun. Ibarat mata uang sisi satu yang enak-enak dan di sisi lain punya tanggung jawab yang baru.
“Anda sama dengan PNS. Tinggal bedanya tidak ada pensiun. Tugas tanggung jawab jelas. Semua punya tupoksi masing masing,” tukas Kandouw.
Ia mengingatkan, para pimpinan tidak melupakan rapat konsultasi awal dengan PPPK tentang tupoksi. Harus tingkatkan disiplin dan determinasi.
“Anda dituntut berpikir tidak konvensional. Anda harus berpikir ‘out of the box’, harus mampu berinovasi. Jangan jadi pegawai biasa-biasa. Harus jadi extraordinary people,” pintanya. (***/JerryPalohoon)