Manadonews.co.id – Setelah dilakukan pembahasan antara badan anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAP) terhadap perubahan APBD tahun 2024, DPRD pun kini menetapkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD perubahan tahun 2024.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengungkapkan bahwa, pembahasan badan anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut telah selesai.
“Maka, hari ini adalah rapat paripurna pembicaraan tingkat II, dan berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Utara, antara lain disepakati bahwa rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024,” ungkap Ketua DPRD Fransiscus Silangen Senin, (12/8/2024) pada rapat paripurna DPRD Sulut.
Penyampaian laporan dari badan anggaran DPRD disampaikan oleh anggota DPRD Sulut Sandra Rondonuwu.
Lanjut Fransiscus, setelah mengikuti dengan saksama atas penyampaian laporan dari badan anggaran DPRD yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi-fraksi, dan hasil pembicaraan badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah Provinsi Sulut, kelima fraksi DPRD menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda (Peraturan daerah). (***J)