PEKANBARU, MANADONEWS CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia(Polri) melalui Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan Barang Bukti (Babuk) hasil pengungkapan kasus narkoba senilai Rp 34,8 miliar.
Diketahui barang bukti pada pemusnahan tersebut berasal dari 16 kasus dengan total tersangka 33 orang.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni 34,05 kilogram sabu dan 10.190 butir ekstasi.
Melalui pemusnahan ini, Polri berhasil menyematkan ratusan jiwa dari bahaya narkoba.(DIvhmspolri).