TOMOHON, MANADONEWS.CO.,ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM melaksanakan “Sosialisasi Penyelengaraan Pilkada Dan Fasilitasi Akses Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pilkada Tomohon Tahun 2024.”
Kegiatan yang digelar di Lumimpasot Cafe&Hall, Kamis (12/09/2024) itu menghadirkan Narasumber ibu Ginni W Ponamon dari SLBB GMIM Tomohon.
Dikatakan Kepala Divisi Riger Datu sebanyak 683 penyandang distabilitas di Kota Tomohon masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) terdiri atas Difabel fisik, intelektual, Mental, Tunawicara serta Tunarungu dan Tunanetra.
Penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam Pemilu, secara hukum punya hak dan kedudukan yanga sama seperti masyarakat pada umumnya.
Berdasarkan UU No, 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mengisyaratkan kalau Penyandang Disabilitas wajib memilih, dipilih bahkan menjadi penyelenggara Pemilu.
Diharapkan pihak penyelenggara dapat menyediakan surat suara khusus huruf Braille untuk tunanetra serta harus ada pendamping.
Harapan lainnya ada tempat duduk khusus penyandang cacat.
Sementara bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk pergi ke TPS akan dilayani di rumah.
Turut hadir Adhoc PPK.