Berita TerbaruBerita UtamaDaerahHukum & KriminalSulawesi TengahTNI

Kakumdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Satuan Tempur dan Bantuan Tempur dengan Pemahaman Hukum

×

Kakumdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Satuan Tempur dan Bantuan Tempur dengan Pemahaman Hukum

Sebarkan artikel ini

SULTENG,MANADONEWS.CO.ID– Dalam rangka meningkatkan disiplin, kesadaran dan ketaatan hukum bagi prajurit, PNS beserta keluarganya, Hukum Kodam (Kumdam) XIII/Merdeka melaksanakan penyuluhan dan asistensi Hukum terpadu, Kamis (26/9/2024) di satuan tempur dan bantuan tempur jajaran Kodam XIII/Merdeka.

Kegiatan ini dihadiri Danyon 711/Raksa Tama Letkol Inf Ary Eko Pramono, Danyonif 714/Sintuwu Maroso Mayor Inf Gembong Yudo Sasongko, Dandenzipur 15/Siwagi Lembah Maroso Mayor Czi Septeoni Firdaus Khusnur Diansyah, dengan diikuti oleh seluruh prajurit dan Persit Yonif 711/Raksa Tama, Yonif 714/Sintuwu Maroso dan Denzipur 15/Siwagi Lembah Maroso.

MANTOS MANTOS

Kepala Hukum (Kakumdam) XIII/Merdeka Letkol Chk Dr. Chandra Matdung, W.P, S.H.,M.H. mengatakan penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam rangka menekan angka pelanggaran dan mewujudkan kesadaran hukum bagi prajurit dan Persit agar dapat lebih disiplin dan taat hukum sehingga minimnya pelanggaran di satuan tentunya menjadi sebuah prestasi tersendiri.

Baca Juga:  Tatap Muka dengan ProWM Taratara Tiga, Andy Sengkey Sampaikan Pesan Wenny Lumentut

“Kegiatan ini sebagai wujud nyata tugas Kumdam XIII/Merdeka untuk berpartisipasi dalam menekan angka pelanggaran di jajaran Kodam XIII/Merdeka,” kata Kakumdam.

Alumni Akmil 2002 ini menegaskan, kegiatan penyuluhan hukum bertujuan untuk mengingatkan kembali prajurit Yonif 711/Raksa Tama, Yonif 714/Sintuwu Maroso dan Denzipur 15/Siwagi Lembah Maroso peraturan dan perundang-undangan tentang proses hukum di lingkungan TNI AD.

Hal ini sesuai dengan perumpamaan apabila sebuah peraturan diundang-undangkan maka semua orang harus dianggap mengetahui.

“Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dalam diri setiap prajurit, agar tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun tindakan pidana, sehingga dapat menjadikan dirinya contoh yang baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pangdam Merdeka Tinjau Rehab Rumah Dinas Swakelola Asrama Kiban Yonif 712/Wiratama

Sambil menambahkan bahwa seluruh prajurit dan Persit wajib mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

“Tidak ada prajurit yang kebal hukum atau tidak mengikuti peraturan yang berlaku, karena Hukum adalah peraturan yang harus ditaati dan apabila dilanggar pasti akan mendapatkan sanksi,” pungkasnya. (Regwilnnlhy)

 

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *