Tomohon, manadonews.co.id – Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat, Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) tidak tinggal diam.
Mereka telah mengajukan surat keberatan resmi terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024.
Surat keberatan ini diterima oleh KPU Kota Tomohon pada Senin, 23 September 2024. Pokok keberatan INAKOR jelas dan tegas, yakni penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE., M.I.Kom, sebagai peserta petahana yang memenuhi syarat, dianggap melanggar berbagai ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang pemilu.
Sebagai pemangku kepentingan, INAKOR telah mengambil langkah hukum berani dengan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh calon petahana. Menurut mereka, tindakan ini harus dikenakan sanksi administrasi tegas oleh KPU Kota Tomohon.
Ada tiga poin keberatan yang tidak bisa dianggap sepele dari INAKOR terhadap keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 327:
1. Pada 30 Agustus 2024, LSM-INAKOR melaporkan dugaan pelanggaran UU No 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 yang dilakukan oleh calon petahana. Ini bukan laporan biasa; ini adalah seruan untuk keadilan!
2. Pada 6 September 2024, INAKOR melayangkan somasi kepada Ketua KPU Kota Tomohon, menuntut agar tidak menetapkan pasangan calon petahana sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon. Mereka menekankan bahwa persyaratan administrasi yang diajukan adalah salah dan tidak valid, sehingga tidak memenuhi syarat.
3. Pada 17 September 2024, INAKOR kembali mengeluarkan somasi kedua, meminta dengan tegas kepada Ketua KPU untuk tidak menetapkan pasangan calon petahana dalam Rapat Pleno. INAKOR menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016. Semua keputusan harus dibahas dalam rapat pleno tanpa menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu!
Ketua DPD INAKOR Sulut, Rolly Wenas, tidak ragu-ragu mengungkapkan kekecewaannya.
“KPU Kota Tomohon harus bertanggung jawab! Penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar sebagai peserta petahana sangat bertentangan dengan UU Pilkada dan cacat substansi! Ini berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi dan kode etik oleh penyelenggara Pilkada. Kami tidak akan membiarkan ini terjadi tanpa perlawanan!”
Dengan argumen hukum yang kuat, INAKOR meminta kepada Ketua KPU Kota Tomohon untuk segera mengambil tindakan tegas sebagai berikut:
1. Menerima keberatan INAKOR dan mendiskualifikasikan pasangan calon petahana.
2. Mengoreksi Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024.
3. Melaksanakan rapat pleno untuk mendiskualifikasikan pasangan calon petahana sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024 serta menyatakan bahwa mereka terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No 10 Tahun 2016.
LSM-INAKOR siap mengawasi dan berjuang demi keadilan pemilihan. (KomentarID)