Manadonews.co.id – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan dan menetapkan pimpinan DPRD definitif dan membentuk fraksi-fraksi DPRD.
Pimpinan DPRD sementara Fransiscus Andi Silangen mengungkapkan, berdasarkan pasal 40 ayat (12) peraturan DPRD Provinsi Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD, mengamanatkan bahwa, salah satu tugas dari pimpinan sementara DPRD adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
“Maka pimpinan sementara DPRD menetapkan bahwa, hari ini dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan penetapan pimpinan dan keanggotaan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Utara, serta pengumuman dan penetapan usul calon pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara masa jabatan 2024-2029,” ungkap Fransiscus Rabu, (9/10/2024) pada rapat paripurna DPRD Sulut.
Dengan demikian diumumkan bahwa, usul calon pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara masa jabatan tahun 2024-2029, adalah sebagaiberikut :
Ketua Fransiscus A. Silangen, Wakil ketua Michaela Elsiana Paruntu, Billy Lombok dan Stela Marlina Runtuwene.
“Selanjutnya usul calon pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara masa jabatan 2024-2029 dinyatakan sah untuk dituangkan dalam keputusan DPRD, yang selanjutnya akan disampaikan kepada menteri dalam negeri republik indonesia melalui gubernur untuk diresmikan pengangkatannya,” jelas Fransiscus. (Tim)












