Manadonews.co.id – Belakangan aksi demo masyarakat dan mahasiswa di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) seakan tak ada habisnya.
Kekinian Aliansi Masyarakat Adat, Sipil, Mahasiswa Sulut menggelar aksi demo yang menuntut keadilan dan tindak lanjut DPRD Sulut terhadap aspirasi yang berkali-kali disampaikan masyarakat, terutama terkait perampasan lahan milik warga yang dilakukan oleh aparat dan pemerintah.
BeritaManado.com mencatat, masyarakat pernah menikmati angin segar dari DPRD di mana telah dikeluarkannya surat rekomendasi Komisi I DPRD Sulut Periode 2019-2024 mengeluarkan surat rekomendasi terkait penanganan permasalahan tanah warga di Kalasey II, yang hingga kini di nilai tidak ada tindak lanjut ke masyarakat alias ‘zonk’ atau hampa, kosong, tidak sesuai harapan masyarakat.
Tak sampai di situ saja, terdapat pula konflik terkait penimbunan pantai Manado Utara antara PT. Manado Utara Perkasa dan masyarakat Manado Utara yang penanganannya bergulir di DPRD Sulut dan menyita perhatian banyak pihak itu juga dinilai tidak sesuai harapan masyarakat.
Hal itu pun kembali disuarakan melalui aksi demo yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat, Sipil, Mahasiswa Sulut di gedung DPRD, Jumat (11/10/2024).
Menanggapi hal itu anggota DPRD Provinsi Sulut Pricylia Elvira Rondo tetap berkukuh bahwa, seluruh aspirasi masyarakat akan ditindak lanjuti oleh DPRD Sulut.
“Memang saya baru dilantik ya, memang periode pertama kami. Kami juga sudah bilang ke teman-teman bahwa kalo memang ada aspirasi mereka yang sudah mereka bawakan ke teman-teman pada periode yang lalu, kami akan berkoordinasi dengan teman-teman yang lama,” ungkap Pricylia.
Lanjut Pricylia, seperti juga pada poin-poin tuntutan Aliansi Masyarakat Adat, Sipil, Mahasiswa Sulut terdapat poin yang juga sudah diterima pada dua minggu yang lalu.
“Aliansi masyarakat yang menolak reklamasi kan? Poin itu juga mereka bawakan,” terang Pricylia.
Pricylia juga mengatakan, semua aspirasi yang disampaikan pada dua minggu yang lalu oleh masyarakat sudah ada di meja pimpinan DPRD Sulut.
“Tentunya akan ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang ada di Republik Indonesia kira-kira seperti itu. Kalau dikatakan zonk, tentunya sebagai wakil rakyat kita gak mau dong, di bilang kita zonk. Karena kita berada di sini (DPRD Sulut) karena ada masyarakat yang mengusung kita sampai berada di sini,” tegasnya. (Tim)