Manadonews.co.id – Terkait penguduran diri Robby Dondokambey sebagai DPRD Sulut dengan alasan maju sebagai calon Bupati di Pilkada Minahasa sementara berproses di Kemndagri.
Hal ini diungkapkan Plt Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
“Mekanisme penggantian terhadap Yusra Alhabsyi dan Melky Pangemanan berbeda dengan Robby Dondokambey,” kata Silangen.
Sementara, siapa yang akan menjadi pengganti dari Yusra Alhabsyi dan Melky Pangemanan di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) belum ada.
Pasalnya ketika pelantikan anggota DPRD Sulut periode 2004-2004 pada 9 September 2024, Yusra Alhabsyi dan Melky Pangemanan tidak ada serta tak mengikuti proses tersebut.
Padahal keduanya merupakan Caleg DPRD Sulut terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Keduanya tidak masuk dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) karena tak hadir saat pelantikan,” tutur Silangen.
Dia menjelaskan mekanisme terhadap keduanya adalah Partai mengusulkan kepada KPU. Selanjutnya KPU melanjutkan kepada pemerintah provinsi dalam hal ini Biro Pemerintahan.
Nanti Biro Pemerintahan akan menyurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), selanjutnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri.
“Mereka tidak tercatat sebagai anggota DPRD Sulut periode 2024-2029,” jelas Dia.
Sekedar diketahui Yusra Alhabsyi merupakan Calon Bupati di Bolaang Mongondow (Bolmong). Sedangkan Melky Pangemanan sebagai Calon Bupati di Minahasa Utara (Minut). Kedua Kabupaten itu merupakan daerah pemilihan dari mereka ketika menjadi Caleg DPRD Sulut dalam Pemilu 2024. (***/Tim)