Berita TerbaruBerita UtamaManado

Aksi Demo Aliansi Pala di Polda Sulut ternyata Telah Dimentahkan Putusan Mahkamah Agung

×

Aksi Demo Aliansi Pala di Polda Sulut ternyata Telah Dimentahkan Putusan Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pemkot Manado James Samahati (Foto Tribun Manado)

Manadonews.co.id – Aliansi Pala Manado yang dimotori oleh Septi, Senin (18/11/2024), melakukan demo di depan Mapolda Sulawesi Utara.

Dalam demi tersebut Aliansi Pala Manado “menuduh” Wali Kota Andrei Angouw dengan sengaja tidak mau membayar gaji pala yang katanya sudah tertata di APBD Manado, dengan alasan telah diberhentikan dan diganti Ketua Lingkungan.

MANTOS MANTOS

Alasan inilah membuat Aliansi Pala Manado melakukan demo.

Dengan alasan demo yang dilakukan oleh Septi cs, gaji mereka harus dibayarkan karena telah ada putusan hukum di pengadilan setelah para Pala di zaman Walikota Vicky Lumentut ini mengajukan gugatan ke pengadilan dan tuntutan hukum mereka diterima hakim Pengadilan Negeri Manado.

“Kapolda Sulut segera periksa Andrei Angouw yang kami nilai mengabaikan putusan pengadilan,” ujar Septi saat membawakan orasi.

Pemerintah Kota Manado langsung memberikan tanggapan soal laporan tersebut. Pengacara Pemkot Manado James Samahati, SH, angkat bicara, laporan itu salah alamat dan sama sekali tidak berdasarkan kenyataan.

“Demo yang dilakukan oleh Aliansi Pala Manado ini salah alamat. Coba masyarakat membuka website pengadilan dan membaca soal gugatan tersebut. Pada intinya proses gugatan ini telah selesai dan telah dimenangkan Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang.

Dengan keputusan ini sudah jelas, apalagi yang akan dibayarkan ke mantan pala?“ tanya James.

James menceritakan, awalnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado (PN) gugatan mantan Pala yg tergabung dalam Aliansi Pala Manado di dalamnya ada 176 penggugat dan 32 penggugat intervensi, dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum No. 591/Pdt.G/2021/PN MND melawan Walikota Manado selaku tergugat I.

Benar memang dalam amar putusannya tanggal 2 Agustus 2022 mengabulkan sebagian gugatan penggugat termasuk membayar 5 bulan sisa gaji mulai dari bulan Agustus sampai Desember 2021.

Baca Juga:  Sewa Mobil di Manado? Pilih Frendly Rental Car untuk Perjalanan Nyaman dan Aman!

“Gugatan pertama memang mereka menang,” kata James.

Namun, karena sistem persidangan masih memberikan kesempatan melakukan perlawanan Pemkot Manado tidak putus asa. Selaku tergugat, Pemkot Manado melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado yang hasilnya dalam amar putusan PT Manado dalam perkara No. 145/PDT/2022/PT MND, ialah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 2 Agustus 2022 Nomor : 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd, yang dimohonkan banding tersebut.

“Di sini Pemkot menang, putusan PN Manado dibatalkan alias ditolak,” tambah James.

“Atas putusan PT Manado, para Pala pun tidak tinggal diam, tak menerima putusan itu hingga akhirnya mereka melakukan perlawanan hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan dalam amar putusan kasasi perkara No. 95 K/PDT/2024 tanggal 21 Februari 2024, permohonan kasasi dari para pemohon dalam hal ini para Pala ditolak majelis hakim alias kalah lagi,” tukasnya.

Dengan demikian James menyebut, pemberitaan yang menyatakan bahwa mantan Pala menang dalam perkara gugatan tentang gaji mereka selama 5 bulan yang telah digelapkan oleh Walikota adalah pemberitaan yang tidak benar.

Sebab, pada kenyataan dalam perkara tersebut justru dimenangkan Pemkot Manado, gugatan para mantan Pala yang dimotori lelaki bernama Septy adalah tuduhan yang tidak mendasar.

“Di mana gugatan Pala ditolak oleh pengadilan. Statemen saudara Septy tentang Andrei Angouw telah melakukan penggelapan gaji Pala adalah sebuah tuduhan yang tidak benar. Kami menantang Septy untuk membuktikan adanya putusan pidana yg menyatakan Walikota Manado telah melakukan penggelapan,” tutupnya.

Sementara, Ketua Rukun Ketua Lingkungan Kota Manado, Jerry Ramoh, menjelaskan soal dana Mapalus yang dipermasalahkan tidak ada persoalan.

“Dana Mapalus ini tidak ada masalah. Para ketua lingkungan tidak ada yang keberatan. Dana mapalus ini bersifat gotong-royong karena dana mapalus ini sangat berguna bagi kami. Karena, jikalau ada anggota yang kena musibah dana ini yang digunakan. Dan harus digaris bawahi dana lingkungan ini tidak ada paksaan,” katanya.

Baca Juga:  Debat Publik Paslon Pilkada Sangihe, KPU Jalin Kerja Sama dengan TVRI. Ini Jadwalnya…

Awal mula terbentuknya Rukun Mapalus ini diceritakan Ramoh, didasari semangat bersama atas gotong royong yang pada akhirnya lahirlah kebersamaan itu dengan nama Rukun Mapalus.

“Budaya mapalus ini sengaja kami angkat mengingat budaya seperti ini sudah tidak berjalan seperti di kampung kampung, contoh bikin sabua sama sama jika ada acara suka dan duka, ini juga sebagai maksud ingin kami tunjukan ke masyarakat bahwa budaya mapalus masih ada dan kami selaku ketua lingkungan yang memulai,” papar Ramoh.

Soal isu yang beredar jika gaji para Ketua Lingkungan dipotong saat masuk rekening, kata dia itu sama sekali tidak benar karena yang dipotong hanya dana BPJS sebesar 50 ribu.

“Yang benar kami mengambil 250 ribu dari rekening gaji kemudian menyetor ke rekening Rukun Mapalus, dan itu keiklasan kami bukan paksaan. Mungkin boleh diperiksa ke rekening koran kami masing-masing tidak ada dana 250 ribu yang dipotong,” ujarnya.

Ditanya digunakan sebagai apa dana tersebut ia menjelaskan salah satunya sebagai dana kebersamaan ketika ada Ketua Lingkungan kena musibah seperti yang lalu ada rumah ketua lingkungan terbakar.

“Jika ada yang kena musibah kami mengambil Dana Mapalus sebesar Rp 43.500.000 dan diberi ke yang bersangkutan, itu diambil dari kas di mana 87 kelurahan yang ada diambil 500.000 per kelurahan yang jumlahnya 43.500.000,” urainya.

(***/Jerry)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID– Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), para personel Kowad yang bertugas di satuan jajaran Kodam XIII/Merdeka, Kamis (12/12/2024) melaksanakan ziarah rombongan ke Taman Makam Pahlawan…