Berita TerbaruBerita UtamaNasional

Terungkap! Tersangka Judi Online dengan Uang Rp150 Miliar Disergap, Libatkan Pegawai KOMDIGI

×

Terungkap! Tersangka Judi Online dengan Uang Rp150 Miliar Disergap, Libatkan Pegawai KOMDIGI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, MN – Tim Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa tersangka berinisial B diamankan di Jakarta.

MANTOS MANTOS

“Salah satu DPO berinisial B berhasil kami tangkap beberapa waktu lalu di Jakarta,” ujar Ade Ary pada Sabtu (23/11/2024).

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp5 miliar.

“Uang tersebut merupakan setoran dari para bandar atau agen judi online yang menitipkan situs judi mereka kepada tersangka B,” tambahnya.

Baca Juga:  Bertemu Warga Mahena, Fasilitas Publik jadi Perhatian Pasangan Rinny Tamuntuan-Mario Seliang

Dengan tertangkapnya tersangka B, total pelaku yang berhasil ditangkap kini mencapai 24 orang, termasuk 10 pegawai Kementerian Komdigi.

Sementara itu, penyidik masih memburu empat DPO lainnya yang berinisial J, C, JH, dan F. Ade Ary menjelaskan bahwa dari 24 tersangka yang sudah diamankan, 10 merupakan pegawai Komdigi dan 14 lainnya adalah warga sipil.

“Sampai saat ini, total barang bukti yang disita mencapai nilai sekitar Rp150 miliar,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para tersangka.

Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Tingkatkan Pembinaan Mental Rohani, Satgas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato Melaksanakan Ibadah Bersama Masyarakat di Perbatasan

“Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, maupun pihak lainnya, dengan menerapkan pidana perjudian dan TPPU agar aset tersangka dapat disita dan dikembalikan kepada negara,” pungkas Ade Ary.(tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *