Manadonews.co.id – Ketua Pos Bantuan Hukum Sulawesi Utara (Posbakum Sulut), Adv. E.K Tindangen, SH, CPM, melakukan penandatanganan MoU dengan Kabag Umum Maria S Rampengan, SE, di ruangan rapat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, disaksikan oleh Sekretaris Candra Siregar, SH dan Panitera PTTUN Manado, Semy Pattipeilohy, SH, Senin (6/1/2025) sore.
Diketahui, Posbakum Sulut memenangkan seleksi ketat dari 3 organisasi bantuan hukum lainnya yang ikut seleksi di PTTUN Manado dengan nilai tertinggi, beberapa pekan lalu.
“Saya sebagai Ketua Posbakum Sulut mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Ketua PTTUN Manado, Simbar Kristianto, SH dan Hakim Tinggi PTTUN Manado sebagai Ketua Panitia Seleksi Posbakum PTTUN Manado, Masdin, SH, MH dan Sekretaris PTUN Manado, Candra Siregar, SH, sebagai sekretaris, dan anggota panitia lainnya,” jelas Adv. E.K Tindangen kepada wartawan di Manado, Selasa (7/1/2025).
Para advokat Posbakum Sulut, kata Tindangen, akan menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai tupoksi Posbakum dengan dasar peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Hukum di Pengadilan.
Posbakum akan memberikan konsultasi hukum gratis, advis hukum, dasar hukum Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Apabila dibutuhkan akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara profesional kepada para pencari keadilan sesuai hasil kesepakatan yang membutuhkan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada 10 provinsi meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Maluku dan Maluku Utara.
“Karena luasnya wilayah kerja Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di 10 provinsi, saya sebagai Ketua Posbakum Sulut akan bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia yang membawahi Dewan Pimpinan Daerah Ikadin di 38 provinsi,” jelas Tindangen.
Provinsi yang masuk wilayah kerja PTTUN Manado pada 10 provinsi di maksud dapat diberikan informasi dan konsultasi hukum oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikadin yang masuk pada wilayah kerja PTUN Manado.
Para pencari keadilan akan diarahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah yang provinsinya masuk wilayah kerja PTTUN Manado untuk dapat menghubungi petugas Pos Bantuan Hukum Sulawesi Utara (Posbakum Sulut) yang resmi berpiket di kantor Pos Bantuan Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado untuk dapat diberikan konsultasi hukum gratis sesuai perkara sengketa.
Petugas advokat piket PTTUN Manado akan memberikan arahan hukum tentang yang akan disiapkan sebelum mengajukan gugatan di PTTUN Manado dalam penyelesaian hukum yang berkaitan tentang Sengketa Kepegawaian ASN, Sengketa Pilkada Kepala Daerah, dan lain-lain.
Jenis perkara lain-lain antara lain pengajuan keberatan atas penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Tender.
“Selain menyelesaikan perkara tingkat banding, PTTUN juga bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara tingkat pertama sengketa tata usaha negara untuk penyelesaian sengketa di PTTUN Manado dengan jenis perkara sengketa kepegawaian dan sengketa pilkada,” pungkas E.K Tindangen yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikadin Sulawesi Utara. (Jerry)