Manadonews.co.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas 20 persen pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.
Amir Liputo, legislator PKS di DPRD Sulut, mengungkapkan putusan tersebut memberikan kesempatan kepada semua anak bangsa maju capres dan cawapres melalui partai politik peserta pemilu.
“Nantinya masyarakat punya banyak pilihan calon pemimpin bangsa,” jelas Amir Liputo kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Meskipun demikian, Liputo mengusulkan agar calon presiden dan wakil presiden juga dibatasi dengan syarat-syarat tertentu, misalnya sekolah minimal S1 atau S2 atau pengalaman pernah jadi menteri, gubernur, maupun pimpinan dewan.
“Kenapa begitu, karena memimpin bangsa ini butuh orang-orang yang sudah memiliki pengalaman,” tukas Liputo. (***/Jrp)