Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi menetapkan pasangan calon Tuari (Thungari-Bulahari) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Sangihe 2024.
Penetapan ini di lakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di lantai dua Kantor KPU Sangihe, Kamis (09/01/2025).
Acara ini sekaligus menjadi puncak dari seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Rapat pleno di pimpin langsung oleh Ketua KPU Sangihe Absan Reformasi Tahendung, yang membacakan berita acara penetapan sesuai Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024.
Dalam penetapan tersebut, Michael Thungari, SE,MM resmi di tetapkan sebagai Bupati dan Tendris Bulahari sebagai Wakil Bupati terpilih.

Setelah itu di lanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang menandai legalisasi pasangan yang meraih suara terbanyak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Sekretaris KPU Sangihe Alwi Kawoka turut membacakan Surat Keputusan KPU sebagai dasar hukum hasil Pilkada.
Surat ini mengesahkan proses panjang Pilkada, mulai dari rekapitulasi suara hingga penetapan pasangan terpilih.
Rapat pleno di hadiri Wakil Bupati terpilih Tendris Bulahari serta sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan dari Polres Sangihe, Danlanal, Dandim, DPRD, Kejaksaan Negeri, Kesbangpol, Partai Politik, serta Bawaslu. (RikoTakaonselang)