Bitung, Manadonews.co.id – Sekelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN di Kota Bitung pada Pikada 2024 terancam dieksekusi.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah mendatangi kediaman salah satu calon gubernur dan foto bersama di saat tahapan pilkada yang dilakukan oleh sembilan orang ASN Pemkot Bitung tersebut diantaranya MM, SM, RB, AT, JS, TW, VL, IH dan JL.
Kelompok kedua adalah belasan ASN Pemkot Bitung yang mendatangi kediaman salah satu calon walikota dengan melakukan foto bersama sambil mengangkat dua jari sebagai dukungan ke salah satu paslon walikota, bahkan para ASN tersebut diduga melibatkan diri sebagai tim sukses.
Sebelumnya, BKN RI melalui Sestama BKN, Hj. Imas Sukmariah, S.Sos, MAP, saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN menegaskan jika terbukti bersalah melanggar netralitas ASN maka akan diproses sesuai dengan undang-undang.
“Jika terbukti melanggar netralitas ASN maka akan diproses sesuai undang-undang karena jelas ASN dilarang terlibat dalam politik,” kata Imas Sukmariah saat dihubungi via pesan Whatsapp beberapa waktu lalu.
Parahnya, para ASN ini justru dengan terang-terangan memposting keberadaan mereka di kediaman salah satu pasangan calon walikota setelah hasil perhitungan quick count Pilkada Bitung sambil mengangkat dua jari tanda dukungan kepada salah satu paslon.
Menariknya, salah satu ASN justru beberapa kali memposting di akun media sosial miliknya keberadaan dirinya bersama teman-temanya sambil mengangkat dua jari setelah hasil quick count diumumkan. Belakangan diketahui ASN ini gemar menyerang Walaikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM dan Sekretaris Kota Bitung, Ir. Ignatius Rudy Theno, ST, MT.
Di beberapa akun media sosialnya tindakan ini diduga kuat adanya muatan politik namun hal ini justru bertentangan dengan surat edaran MENPAN RI no 137 tahun 2018 tentang penyebar luasan informasi melaui media sosial, ada delapan poin penting yang menjadi larangan bagi ASN, bahkan dalam poin ke delapan sangat jelas tertulis yaitu tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
Berdasarkan atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melanggar kesusilaan, perjudian dan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Aktivis Robby Supit mengatakan pihaknya meminta Pemkot Bitung agar secepatnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN yang ada dalam daftar rekomendasi BKN dan diberikan sangsi sesuai sengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendesak Pemkot Bitung untuk segera memanggil dan memeriksa ASN dalam daftar rekomendasi BKN RI untuk dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan,” pungkas Robby Supit.
(GM)