Bitung, Manadonews.co.id – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024 oleh 14 ASN Pemkot Bitung telah memasuki babak final.
Selasa (18/2/2025) hari ini, tim pemeriksa menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Walikota Bitung sebagai user.
Adapun 14 ASN tersebut, dua di antaranya tidak dijatuhi sanksi, sebab satu orang tidak terbukti melanggar netralitas dan satunya lagi telah memasuki masa pensiun. Sedangkan 12 orang lainnya mendapatkan sanksi, satu ASN inisial HK dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
Berikut daftar nama dan sanksi para ASN terduga pelanggaran netralitas:
Sedangkan untuk sembilan orang lainnya yang melakukan foto bersama calon gubernur E2L masih dalam proses perampungan administrasi.
Menurut Kaban BKPSDM Kota Bitung, Jackson Ruaw, dalam waktu dekat hasil pemeriksaan akan segera rampung.
“Dalam waktu dekat hasil pemeriksaan sembilan orang akan segera rampung,” tukas Ruaw kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.
(VM)