MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Direktur Utama Perumda Pasar Manado Lucky Senduk memenuhi panggilan di Polda Sulawesi Utara, Senin(17/2/2025).
Dikonfirmasi, Dirut Lucky menyampaikan bahwa kedatangan dirinya ke Polda Sulut tersebut adalah untuk dimintai klarifikasi oleh Subdit Tipidter Polda Sulut terkait ex pegawai PD Pasar Kota Manado, terkait keterangan ex karyawan PD Pasar.
“Undangan untuk klarifikasi terkait keterangan ex karyawan PD Pasar. Saya sebagai Dirut Perumda Pasar Manado memenuhi undangan Subdit Tipidter Polda Sulut terkait ex pegawai PD Pasar Kota Manado,” ujar Senduk dalam keterangan tertulisnya.
Senduk mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh Subdit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polda Sulut. Salah satunya mengenai berapa jumlah pegawai Perumda Pasar Manado yang pesangonnya sudah lunas dibayarkan.
“Kami menyampaikan bahwa ada beberapa nama yang di tanyai oleh pihak Tipidter yg sudah membuat Perjanjian Bersama dan sudah lunas pesangon, sedangkan yang belum mengurusnya kami masih menunggu untuk pengurusan dokumen-dokumen yang wajib di penuhi,” ungkapnya.
Terkait dengan para pensiunan PD Pasar, Senduk mengatakan bahwa putusan Kasasi belum diterima oleh dirinya.
“Terkait dengan para pensiunan kami menyampaikan bahwa putusan Kasasi belum kami terima secara resmi”, timpalnya.
Usai menjalani pemeriksaan di Tipidter, Lucky Senduk langsung diperiksa Dit Tipikor dengan keterangan terkait terkait permaslaahan di PD Pasar, serta dirinya diminta untuk mengklarifikasi beberapa pertanyaan yang dilaporkan terhadap dirinya,
“Ya saya hadir untuk memberikan keteragan terhadap laporan serta memberikan sejumlah klatifikasi. Dirinya pun membeberkan apa yang menjadi pertanyaan dari penyidik Tipikor.
Perlu diketahui sampai hari ini, Dirut PD Pasar Lucky Senduk sudah 3 kali hadir dan memberikan keterangan di Polda Sulut.
(Rocky)