Berita TerbaruBerita UtamaPolitik

Apakah Masih Bisa Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu? Ini Penjelasan Zulkifli Densi

×

Apakah Masih Bisa Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu? Ini Penjelasan Zulkifli Densi

Sebarkan artikel ini
Zulkifli Densi di penutupan kegiatan

Airmadidi, Manadonews.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran Pemilu usai pelantikan kepala daerah, Kamis, 20 Februari 2025.

Dikatakan pimpinan Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, tugas Bawaslu mengawasi seluruh tahapan sejak awal, pendaftaran, kampanye, penetapan hingga pelantikan pasangan calon terpilih.

MANTOS MANTOS

“Laporan dugaan pelanggaran berakhir setelah pelantikan pasangan calon terpilih, kecuali daerah yang diputuskan PSU (pemungutan suara ulang) oleh MK, misalnya Kabupaten Kepulauan Talaud,” jelas Zulkifli Densi dalam penutupan kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara yang digelar Bawaslu Sulut di Hotel Sutanraja Minahasa Utara, Selasa (25/2/2025).

Ia menambahkan, banyak kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan aparat pemerintahan diproses oleh Bawaslu tidak berujung sanksi pemberhentian oleh instansi terkait.

Baca Juga:  Perintisan Jalan TMMD ke-124 di Kampung Pusunge Rampung 100 Persen

“Apapun hasilnya, kami wajib sampaikan ke publik dengan cara umumkan di papan pengumuman Bawaslu di kabupaten dan kota bersangkutan,” tukas Densi.

Diketahui, kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari ini, menghadirkan nara sumber kalangan akademisi Dr. Nur Fitri Latif, Prof. Dr. Rosdalina Bukido M.Hum, CPM, Prof. Dr. Edi Gunawan, M.H.I, Dr. Felly Ferol Warouw, Dr. Victory Roti dan Ramly Makatungkang. (Jerry)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *