Airmadidi, Manadonews.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran Pemilu usai pelantikan kepala daerah, Kamis, 20 Februari 2025.
Dikatakan pimpinan Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, tugas Bawaslu mengawasi seluruh tahapan sejak awal, pendaftaran, kampanye, penetapan hingga pelantikan pasangan calon terpilih.
“Laporan dugaan pelanggaran berakhir setelah pelantikan pasangan calon terpilih, kecuali daerah yang diputuskan PSU (pemungutan suara ulang) oleh MK, misalnya Kabupaten Kepulauan Talaud,” jelas Zulkifli Densi dalam penutupan kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara yang digelar Bawaslu Sulut di Hotel Sutanraja Minahasa Utara, Selasa (25/2/2025).
Ia menambahkan, banyak kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan aparat pemerintahan diproses oleh Bawaslu tidak berujung sanksi pemberhentian oleh instansi terkait.
“Apapun hasilnya, kami wajib sampaikan ke publik dengan cara umumkan di papan pengumuman Bawaslu di kabupaten dan kota bersangkutan,” tukas Densi.
Diketahui, kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari ini, menghadirkan nara sumber kalangan akademisi Dr. Nur Fitri Latif, Prof. Dr. Rosdalina Bukido M.Hum, CPM, Prof. Dr. Edi Gunawan, M.H.I, Dr. Felly Ferol Warouw, Dr. Victory Roti dan Ramly Makatungkang. (Jerry)