MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Ternyata ada sebuah lokasi Galian C di Warembungan yang beroprasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), Izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB). RPL disebut meraup keuntungan miliaran rupiah dalam setahun beroperasi.
Setelah melakukan penelusuran di Lokasi, didapti sedang ada aktifitas penambangan batu.
Menurut pekerja di lokasi bernama Ighel, setiap hari ada kendaraan yang masuk membeli batu harus membayar 300ribu/ dumptruck. jika sehari 20 kendaraan, maka galian tersebut bisa merauk keuntungan 150juta/bulan.
Kasian dengan galian C yang berdekatan merasa di rugikan karena adanya galian tersebut. mereka membayar pajak setiap tahun sedangkan ada yang tidak membuat izin dan tidak membayar pajak ke pemerintah tapi mempunyai penghasilan ratusan juta setiao bulannya.
Menangapi hal tersebut, Marthen Sula Kaban LI-BAPAN Sulut mendesak Polda Sulut dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut agar segera menertibkan semua Galian C yang berada di Desa Warembungan apakah mempunyai izin pertambangan atau tidak.
“kami harap Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Langie, SIK, MH, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut segera periksa oknum oknum yang dengan sengaja melakukan bisnis ilegal merugikan negara. kasian pertambangan lain yang taat terhadap UU dengan membuat izin dan membayar pajak setiap tahun. sedangkan mereka hanya memanfaatkan jabatan agar tidak tersentu hukum.” tegas SulaDitambakan, jika benar ada aktifitas pertambangan secara ilegal ada sanksi yang harus diterima berupa, Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
(MT)












