MANADO– Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian ESDM yang dikeluarkan pada Tanggal 7 Januari 2025 dengan nomor : T-59-MB.04/DJB.N/2025. Terlampir dengan perihal Penolakan permohonan persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi dengan nomor 302 Tahun 2015 Tanggal 30 November 2015. terera nama perusahan PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR) Tahun 2024 – 2026.
Sehubungan dengan surat Nomor : 0041/GWR-COM/IV/2024 Tanggal 18 April 2024 dengan hal penyampian Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2024-2026 dan sesuai dengan hasil evaluasi dokumen RKAB Tahun 2024-2026 (hasil evaluasi terlampir) bersama ini kami informasikan pemohon persetujuan RKAB Operasi Produksi Tahun 2024-2026 PT. HWR Tidak Dapat Kami Setujui.
Sebagai tembusan, Menteri ESDM, Sekretaris Dirjen Mineral dan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktur Teknik dan Lingkungan Minera dan Batubara serta Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan surat keterangan di atas, dapat dikatakan ternyata selama ini PT. HWR belum lengkap 100% izin pertambangan.
Katifis Tery Umboh, mendesak Polda Sulut dalam hal ini untuk memeriksa kelengkapan berkas PT.HWR yang belokasi di Kab. Minahasa Tengara (Mitra). Mohon Polda Sulut segera melakukan penertiban serta pemeriksaan di lokasi pertambangan apakah memiliki berkas lengkap atau tidak. jika tidak maka Polda Sulut diminta langsung menutup Perusahan yang tidak memiliki izin pertambangan. karena itu ada UU nya.
jika masih beroprasi itu diangap melawan UN dan pemerintah.” jelas Umboh.
(RMT)