Berita Terbaru

Menang Praperadilan Kasus Tanah Jhon Hamenda, Santrawan: Lega Dengan Putusan Hakim

×

Menang Praperadilan Kasus Tanah Jhon Hamenda, Santrawan: Lega Dengan Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini

MANADO, MANADONEWS.CO.ID –Setelah berproses hampir puluhan tahun di pengadilan, Jhon Hamenda akhirnya memenangkan gugatan praperadilan melalui sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (05/03/2025)

Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Ronald Massang, SH, MH dalam amar putusannya, menegaskan, Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/152.a/VIII/ 2016/Dit Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), tertanggal 30 Agustus 2016, tidak sah dan harus dilanjutkan oleh penyidik.

MANTOS MANTOS

Kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi Saleh, SH dan Marcsano Wowor, SH, usai persidangan menyatakan kelegaan mereka atas putusan hakim, yang dinilai tidak berat sebelah.

Dikatakan Santrawan, putusan tersebut merupakan bukti kalau benar telah terjadi suatu kejahatan akta yang dilakukan para investor, notaris serta pelaku ‘penadah’ barang – barang berharaga (sertifikat-red) milik Jhon Hamenda.

Lanjut Santrawan, kliennya Jhon Hamenda mengalami kerugian sebesar lima ratus miliar.

Dasar itulah dia pun menyerukan kepada pihak – pihak berkompoten untuk membongkar sindikat kejahatan akta.

Baca Juga:  Tawarkan Banyak Promo Menarik, Ayo Buruan ke Gramedia Dapatkan Produk Kesehatan Ajaib Ini

“Kalau perlu tangkap yang bersangkutan (Ridwan Sugianto-red), yang terlibat dalam perkara ini, sehingga klien kami mengalam kerugian hingga ratusan miliar. Perlu diketahui, apa yang dilakukan mereka (terlapor-red) merupakan kejahatan kerah putih atau white collar crime,” ketus peraih predikat cum laude, untuk program studi strata satu, magister dan program studi doktoral, dengan mimik serius.

Disebutkan juga, siapa pun baik person maupun institusi yang terlibat dalam perkara itu, harus dimintai keterangan kembali, termasuk melakukan penyitaan terhadap sertifikat milik Jhon Hamenda, yang telah berpindah kepada Ridwan Sugianto, sebagai terduga pelaku.

Santrawan juga mengingatkan kalau putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak bisa dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

 

“Selanjutnya kami, saya dan Pak Hanafi, secara resmi akan menyurat kepada Pak Kapolri, menyurat kepada Pak Kabareskrim, menyurat kepada Pak Kapolda Sulut, termasuk kepada Pak Direskrim Polda Sulut, dengan menyertakan putusan pra peradilan,” ujar Santrawan.

Baca Juga:  Diskusi Politik, Pengamat: Bawaslu hanya Diberikan Tugas 'Receh'

Selain itu kata dia, pihaknya juga akan menghadirkan ahli – ahli notaris, pakar hukum pidana dan perdata dari beberapa universitas, baik negeri maupun swasta, sebagai upaya mengungkap kasus tersebut menjadi terang – benderang.

Sementara Hanafi Saleh, SH mengatakan, penyidik wajib membuka kembali laporan polisi dan laporan hasil penyidikan yang telah disampaikan atau dilaporkan Jhon Hamenda.

Sekadar diketahui perkara tersebut telah berjalan sekira sepekan, mulai dari tahapan pembacaan gugatan pemohon, jawaban dari termohon, replik, duplik, keterangan ahli baik dari pemohon maupun termohon, kesimpulan dan agenda putusan hakim.

Perdidangan sebelumnya belangsung cukup , terutama saat mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak.

 

(Rocky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PG99

PG99

PG99

PG99