Bitung, Manadonews.co.id – Sejak ditetapkan Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 17 Februari 2025 terhadap 12 PNS Kota Bitung yang melanggar aturan netralitas ASN sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, belum ada progres kasus yang menyakinkan.
Menurut beberapa sumber, untuk kasus 12 PNS, 1 PNS yaitu EHK, staf Bapenda Kota Bitung yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, terinformasi telah melapor dan sedang melobi BKN agar bisa diberi keringanan atau dibebaskan dari hukuman disiplin.
Sedangkan 11 PNS (GM, FL, GD, JT, JL, AT, ABT, AS, SM, EM, JMS) yang dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, sudah menerima SK Hukuman Disiplin, sedang mempersiapkan keberatan.
Kasus 12 orang yang telah “memakan korban” diberhentikannya Jackson Ruaw sebagai Plt Kepala BKPSMD Kota Bitung, tersiar kabar ‘diintervensi pemimpin baru Kota Bitung dan partai pendukung’.
Lanjut beberapa sumber, Walikota dan Wakil Walikota Bitung yang baru, sementara berencana untuk mementahkan SK Hukuman Disiplin yang ditetapkan saat Wali Kota Bitung Maurits Mantiri.
Terkait hal tersebut, Kepala BKPSDMD Kota Bitung, Richard Wowiling, SSTP, mengatakan jika hal itu sepenuhnya merupakan hak Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Sesuai ketentuan, PPK dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut atau membatalkan keputusan yang diajukan keberatan.
“Jadi kami menunggu keputusan PPK, karena diberikan waktu selama 21 hari kerja. Jika hal itu sepenuhnya merupakan hak Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Sesuai ketentuan, PPK dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut atau membatalkan keputusan yang diajukan keberatan,” kata Richard, Rabu (12/3/2025).
Menanggapi keinginian pembatalan tersebut, aktivis Donald Rumimpunu menyatakan bahwa Walikota Hengky Honandar dan Wawali Randito Maringka harus hati-hati dan objektif dalam merespons SK Hukuman Disiplin produk Walikota Maurits Mantiri.
Tim pemeriksa telah mengkaji secara normatif dan mendalam, berdasarkan aturan yang berlaku baik jenis pelanggaran, fakta, dampak, dan jenis hukuman disiplinnya, sebagaimana terurai dalam BAP, LHP dan SK, sehingga jika akan dianulir atau dibatalkan harus jelas regulasinya.
Jangan terkesan, demi membantu para pelanggar aturan, Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melanggar aturan.
“Ini preseden buruk dan memalukan di awal pemerintahan yang baru. Bapak Walikota Hengky Honandar jangan terjebak oleh bujukan tim sukses untuk membebaskan 12 pelanggar aturan netralitas. ASN yang melanggar harus ditindak agar ke depan tidak ada lagi ASN yang melanggar baik aturan netralitas maupun aturan lainnya,” urai Donald.
Sementara, penanganan kasus 9 orang ASN lainnya, terkesan tidak ada progres. Tim pemeriksa yang terdiri dari Ketua: Sekda, Sekretaris Tim: Sekretaris BKPSDM, serta Anggota Tim:
1. Asisten 3
2. Kadis P3A
3. Kabag Hukum
4. Sekreyaris Inspektorat
5. 9 orang atasan langsung terperiksa belum ada rapat tindak lanjut untuk penyelesaian kasus.
Kasus 9 orang yang memeriksa keterlibatan 9 ASN yang berfoto bersama Calon Gubernur Elly Lasut, yang sudah bergulir sejak Oktober 2024, seharusnya sudah selesai dibandingkan kasus pelanggaran netralitas 12 ASN.
Berbagai kalangan mendesak, agar Komisi 1 DPRD Kota Bitung tidak diam.
“DPRD harus terus menerus mengejar realisasi penanganan dan penyelesaian kasus 9 dan 12 ASN yang bermasalah. Apalagi, ada indikasi beberapa nama pejabat ASN yang berfoto bersama HH pasca Pilkada belum terperiksa dan belum keluar rekomendasi BKN. Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan harus segera digelar, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sebelumnya. Jika memungkinkan bisa dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pengawasan lebih mendalam kasus 9 dan 12 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas pilkada 2024,” kata Frangky Mamahit salah satu warga Kota Bitung.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Bitung, Vivi Ganap, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait rencana RDP persoalan pelanggaran netralitas ASN menagatakan jika pihaknya akan mengecek hal tersebut di sekretariat.
“Malam, nanti mo cek di sekretariat,” jawabnya singkat.
Plt Kepala BKPSDM Kota Bitung, Richard Wowiling, SSTP, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait proses penanganan kasus, Rabu (12/3/2025), mengatakan untuk kasus 9 ASN masih menunggu dan belum ada perkembangan, sedangkan untuk 12 orang sementara proses keberatan dari para ASN yang terkena sanksi.
“Selamat sore pak. Yang 9 masih menunggu pak, yang 12 sementara proses keberatan/sanggahan mereka. Makasih pak,” jelas Richard Wowiling.
Sedangkan mantan Plt. Kepala BKPSDM Kota Bitung, Dr. Jackson Ruaw, M.Si, saat ditanyakan melalui pesan Whatsapp, secara singkat menguraikan “mohon maaf berkenan tanyakan ke BKPSDM, karena saya bukan lagi kepala badan”.
Di ekseskusinya, Jackson Ruaw yang disinyalir jadi korban politik akibat menjalankan rekomendasi BKN RI terkait penanaganan kasus ASN Kota Bitung dianggap bertentangan dengan imbauan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus.
Dalam apel bersama seluruh pejabat dan staff di lingkungan Pemprov Sulut, Gubernur menegaskan dan meminta Sekprov Sulut untuk menyampaikan ke pemerintah kabupaten dan kota agar tidak ada dendam pasca Pilkada.
Dalam sambutan tersebut, Gubernur YSK menegaskan akibat buruk jika negara berjalan dengan dendam, penegasan Gubernur YSK menjadi teladan dan penyejuk birokrasi di Sulawesi Utara pasca Pilkada November 2024 lalu.
(VM)