MANADO, MANADONEWS.CO.ID –Konspirasi hukum Kejaksaan Negeri Sangihe dan DPRD Sangihe terbongkar. Kolusi dua lembaga Negara ini terungkap untuk menyelamatkan ancaman hukum legislator residivis dari Partai Gerindra yang sebenarnya sudah P21 (penyerahan tersangka) ke Kejari Sangihe. Padahal TSK FJS alias Fri Jhon sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/3/2025) siang di Kejari Sangihe untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa. Anehnya TSK penganiayaan korban Soba itu tidak langsung ditahan. Malahan TSK mendapat perlakuan istimewa dengan mendapat Surat Jaminan Penangguhan dari Pimpinan DPRD Sangihe dan Badan Kehormatan DPRD Sangihe. Sontak konspirasi hukum ini mendapat kecaman aktivis antikorupsi Sulut Jeffrey Sorongan.
“Ini pengkhianat terhadap rakyat. Masakan TSK pidana murni dapat keistimewaan aparatur Negara. Hukum hanya untuk menjerat rakyat kecil yang tidak punya apa-apa. Tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menangguhkan TSK, apapun status sosialnya,” komentar Sorongan.
Kepala Kejari Sangihe Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Rony Kurniawan, SH mengatakan TSK tidak ditahan karena ada penjamin dari Wakil Ketua 1 DPRD Sangihe dan Ketua Badan Kehormatan DPRD serta istri tersangka. Jaksa juga memandang tersangka FJS yang bersikap kooperatif.
“Terkait hal tsb, bahwa terhdp tsk FJS tdk dilakukan penahanan oleh PU karena ada permohonan tidak dilakukan penahanan dari tsk dengan penjamin Wakil Ketua 1 DPRD dan Ketua Badan Kehormatan Dewan, serta istri tsk dan menimbang tsk kooperatif Om,” tulis Kasi Intel melalui kontak WhatsApp Jumat siang.
Sementara itu, Ketua DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh, saat di konfirmasi di Manado, mengatakan dirinya belum mengetahui adanya penahanan, terkait jaminan itu pun belum mengetahui pula.” saya belum mengetahui karena saya masih berada di Manado urusan keluarga. nanti saya coba hubungi rekan rekan pimpinan disana,” ucap Sondakh.
(RT)